Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kepastian ini disampaikan oleh pihak Istana pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kebijakan ini diambil guna memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga, terutama menjelang periode penting seperti tahun ajaran baru dan perayaan hari besar keagamaan. Selain itu, pembayaran gaji tambahan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan akan berjalan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta kebutuhan ASN di seluruh Indonesia. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama kalangan pegawai negeri yang mengandalkan gaji tambahan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Dengan kepastian ini, ASN diharapkan dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka, sementara pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan aparatur negara.