Kemenkominfo Wajibkan Backup Data untuk Pengguna Layanan Pusat Data Nasional

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Juni 2024 — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh pengguna layanan Pusat Data Nasional (PDN) untuk melakukan pencadangan data guna meminimalisir dampak hilangnya aset akibat gangguan server yang terjadi beberapa hari terakhir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya Layanan Komputasi Awan (cloud) Pemerintah.

“Sebagai bentuk dari rencana preventif, pengguna Layanan Komputasi Awan Pemerintah perlu melakukan pemetaan aset dan mengajukan permohonan backup atas aset tersebut,” ujar Samuel melalui surat edaran yang dikutip pada Senin (24/6/2024).

PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo dan digunakan oleh berbagai instansi pemerintah untuk menyimpan data krusial, mengalami gangguan sistem sejak Kamis (20/6/2024) lalu.

Tata Cara Backup Data PDN

Samuel menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para pengguna PDN untuk memenuhi persyaratan backup data.

  1. Dokumen Prasyarat: “Pengguna PDN atau tenant wajib melengkapi dokumen prasyarat yang ditentukan penyedia layanan, termasuk daftar Virtual Machine (VM), ukuran resource seperti CPU, Memory, dan Storage, serta Form Kategori Sistem Elektronik (Strategis, Tinggi, Rendah),” jelas Samuel.
  2. Proses Backup: PDN akan melakukan proses backup VM sesuai dengan baseline yang telah ditetapkan. Ini mencakup penjadwalan dan retensi, jenis pencadangan (full backup dan incremental), frekuensi pencadangan (tahunan, bulanan, harian), tipe data, serta lokasi sumber data dan backup.
  3. Persyaratan Tambahan:
    • Lokasi Terpisah: Backup harus disimpan di lokasi yang terpisah dari pusat data utama (PDNS 1 dan PDNS 2) yang berlokasi di Cold Site.
    • Resource VDC: Tenant harus memiliki resource VDC di pusat data destinasi PDNS 1 atau PDNS 2. “Jika belum memiliki resource VDC dan Cloud Repository, tenant harus mengajukan permohonan,” tegas Samuel.
    • Kondisi VM: VM yang akan di-backup tidak boleh memiliki snapshot.
    • Dokumen Tambahan: Tenant harus melengkapi dokumen form daftar resource.
    • Level Backup: Backup hanya dilakukan di level VM.
Baca Juga :  Seluruh Asset Masuk Malaysia, Mama Raya Tetap Memilih Merah Putih

Untuk melaksanakan layanan backup, PDN akan melakukan proses backup VM yang mencakup pembuatan job backup, verifikasi dan pengujian, serta penyusunan dokumen berita acara serah terima.

Baca Juga :  Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan

Di Luar Ruang Lingkup Pemenuhan Backup:

Layanan backup tidak mencakup backup di luar situs PDNS, non Vmware Base, File level, NFS, external storage, database, satuan VMDK/partisi/block/volume/KVM, dan RDM.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkominfo berharap dapat meminimalisir dampak dari gangguan yang terjadi, serta meningkatkan keamanan dan keandalan layanan komputasi awan pemerintah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keandalan infrastruktur layanan kami demi menjaga kepercayaan publik dan integritas data pemerintah,” pungkas Samuel.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan
PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027
Bupati Malinau Apresiasi DPMD dalam Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Tepat Guna
Sekda Ernes Sebut Pelatihan Strategi Digital Marketing Diharapkan Dorong Kemajuan UMKM Malinau
Pecahkan Rekor MURI Dunia Baru, Bupati Wempi Beri Apresiasi Seluruh Masyarakat Dayak Kenyah
Disdikbud Dalam Pusaran Aktivitas dan Transaksi Yang Mencurigakan
Merah Putih Sepanjang 10 Km Terbentang Di Perbatasan Laut RI “ Malaysia
Bupati Malinau buka Lomba Gelar Teknologi Tepat Guna Malinau

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:49 WITA

Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:16 WITA

PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:25 WITA

Kemenkominfo Wajibkan Backup Data untuk Pengguna Layanan Pusat Data Nasional

Senin, 22 April 2024 - 21:10 WITA

Bupati Malinau Apresiasi DPMD dalam Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Tepat Guna

Senin, 20 November 2023 - 10:39 WITA

Sekda Ernes Sebut Pelatihan Strategi Digital Marketing Diharapkan Dorong Kemajuan UMKM Malinau

Berita Terbaru