Jakarta, 24 Juni 2024 — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh pengguna layanan Pusat Data Nasional (PDN) untuk melakukan pencadangan data guna meminimalisir dampak hilangnya aset akibat gangguan server yang terjadi beberapa hari terakhir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya Layanan Komputasi Awan (cloud) Pemerintah.
“Sebagai bentuk dari rencana preventif, pengguna Layanan Komputasi Awan Pemerintah perlu melakukan pemetaan aset dan mengajukan permohonan backup atas aset tersebut,” ujar Samuel melalui surat edaran yang dikutip pada Senin (24/6/2024).
PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo dan digunakan oleh berbagai instansi pemerintah untuk menyimpan data krusial, mengalami gangguan sistem sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Tata Cara Backup Data PDN
Samuel menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para pengguna PDN untuk memenuhi persyaratan backup data.
- Dokumen Prasyarat: “Pengguna PDN atau tenant wajib melengkapi dokumen prasyarat yang ditentukan penyedia layanan, termasuk daftar Virtual Machine (VM), ukuran resource seperti CPU, Memory, dan Storage, serta Form Kategori Sistem Elektronik (Strategis, Tinggi, Rendah),” jelas Samuel.
- Proses Backup: PDN akan melakukan proses backup VM sesuai dengan baseline yang telah ditetapkan. Ini mencakup penjadwalan dan retensi, jenis pencadangan (full backup dan incremental), frekuensi pencadangan (tahunan, bulanan, harian), tipe data, serta lokasi sumber data dan backup.
- Persyaratan Tambahan:
- Lokasi Terpisah: Backup harus disimpan di lokasi yang terpisah dari pusat data utama (PDNS 1 dan PDNS 2) yang berlokasi di Cold Site.
- Resource VDC: Tenant harus memiliki resource VDC di pusat data destinasi PDNS 1 atau PDNS 2. “Jika belum memiliki resource VDC dan Cloud Repository, tenant harus mengajukan permohonan,” tegas Samuel.
- Kondisi VM: VM yang akan di-backup tidak boleh memiliki snapshot.
- Dokumen Tambahan: Tenant harus melengkapi dokumen form daftar resource.
- Level Backup: Backup hanya dilakukan di level VM.
Untuk melaksanakan layanan backup, PDN akan melakukan proses backup VM yang mencakup pembuatan job backup, verifikasi dan pengujian, serta penyusunan dokumen berita acara serah terima.
Di Luar Ruang Lingkup Pemenuhan Backup:
Layanan backup tidak mencakup backup di luar situs PDNS, non Vmware Base, File level, NFS, external storage, database, satuan VMDK/partisi/block/volume/KVM, dan RDM.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkominfo berharap dapat meminimalisir dampak dari gangguan yang terjadi, serta meningkatkan keamanan dan keandalan layanan komputasi awan pemerintah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keandalan infrastruktur layanan kami demi menjaga kepercayaan publik dan integritas data pemerintah,” pungkas Samuel.
Penulis : Redaksi