Malinau, Kalimantan Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM., MH., membuka rapat penting mengenai Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan Malinau, Selasa (12/11/2024) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Laga Feratu, Lantai II Kantor Bupati Malinau ini menyoroti potensi RTH sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakat.
Menurut Dr. Ernes, RTH tidak hanya memenuhi persyaratan tata ruang tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa pengelolaan RTH dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pengembangan sentra UMKM dan optimalisasi perpajakan.
“Selain fungsi penghijauan dan keindahan, RTH erat kaitannya dengan pemanfaatan aset daerah. Ini bisa kita optimalkan untuk peningkatan PAD dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Dr. Ernes memaparkan rencana pengembangan RTH melalui Dinas PUPR Perkim Malinau. Kebijakan ini juga akan bersinergi dengan pengembangan ekowisata, kebudayaan, dan kawasan hijau lainnya.
Sebagai contoh, pengembangan kawasan ekowisata di Malinau Barat dan taman budaya di Malinau Selatan menjadi fokus utama. “Ini yang berusaha kita optimalkan. Bagaimana aset daerah dapat dimaksimalkan ke depan, seperti rencana kita untuk membangun taman budaya dan kawasan ekowisata di beberapa kecamatan,” jelasnya.
Selain meningkatkan estetika perkotaan, RTH direncanakan sebagai pusat aktivitas masyarakat yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya ruang terbuka yang memadai, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan seperti bazar UMKM, pameran seni, hingga kegiatan pariwisata yang mampu menarik kunjungan wisatawan.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mengoptimalkan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat. Dengan kolaborasi berbagai pihak, pemerintah optimistis pengembangan RTH akan menjadi solusi yang multifungsi, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Rapat ini diharapkan menjadi awal dari langkah nyata untuk mewujudkan RTH yang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten Malinau.