Sempat Diamankan Dengan Dugaan Melintas Batas Negara Ilegal Demi Petasan, 4 WN Malaysia Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak empat orang Warga Negara Malaysia dideportasi ke Negara asalnya, Sabtu (7/5/2022) kemarin. Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran batas negara dari warga negara asing dimaksud. ” Tidak bermaksud melintas ilegal, mereka adalah warga Pulau Bergusong, yang berbatasan darat dengan Pulau Sebatik Indonesia serta sering bermain voli bareng dengan warga di perbatasan RI,” ujarnya, dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022). Washington menegaskan, ada miskomunikasi saat penangkapan yang dilakukan Satgas Pamtas RI “ Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang. “Kalau dari unsur Keimigrasian, empat orang tersebut berada di wilayah yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat sekitar, baik masyarakat Indonesia maupun Malaysia. Atas pertimbangan itulah kami melakukan deportasi,” jelasnya. Menurutnya, mereka melintas batas negara guna mencari adik mereka yang tak kunjung pulang setelah bermain voli di perbatasan Sebatik Indonesia. “Yang diamankan 4 orang WN Malaysia, masing masing, BB (30), dan KM(17), serta dua remaja putri bernama NL (27), dan NN (15). Nah NN inilah yang dicari cari keluarganya karena belum pulang sampai malam,” tambahnya. Adapun terkait petasan yang mereka pesan, tidak ada persoalan atau pelanggaran yang dilakukan. Karena ukuran petasan yang mereka pesan dari Sei Nyamuk Sebatik, berukuran tidak lebih dari 2 inchi. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial yang bidang pengawasannya ditangani inteligen, mengatur ketentuan bunga api/kembang api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri, dengan ukuran 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan. “Polisi mengatakan tidak ada masalah dengan petasannya. Aturannya, tidak boleh menahan lebih dari 1—24 jam. Itu alasan lain mengapa kita deportasi cepat,” jelas Washington. Reporter: Viq

Baca Juga :  Lurah Nunukan Barat Kerahkan Satgas COVID-19 Kawal Tradisi Berbelanja 10 Muharam Di Nunukan

Berita Terkait

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Dua Kandidat Mengundurkan Diri Jelang Pemilihan Presiden Iran
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau
Pj. Wali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Green Camp di SMP Negeri 9 Tarakan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:14 WITA

Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru