Sempat Diamankan Dengan Dugaan Melintas Batas Negara Ilegal Demi Petasan, 4 WN Malaysia Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak empat orang Warga Negara Malaysia dideportasi ke Negara asalnya, Sabtu (7/5/2022) kemarin. Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran batas negara dari warga negara asing dimaksud. ” Tidak bermaksud melintas ilegal, mereka adalah warga Pulau Bergusong, yang berbatasan darat dengan Pulau Sebatik Indonesia serta sering bermain voli bareng dengan warga di perbatasan RI,” ujarnya, dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022). Washington menegaskan, ada miskomunikasi saat penangkapan yang dilakukan Satgas Pamtas RI “ Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang. “Kalau dari unsur Keimigrasian, empat orang tersebut berada di wilayah yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat sekitar, baik masyarakat Indonesia maupun Malaysia. Atas pertimbangan itulah kami melakukan deportasi,” jelasnya. Menurutnya, mereka melintas batas negara guna mencari adik mereka yang tak kunjung pulang setelah bermain voli di perbatasan Sebatik Indonesia. “Yang diamankan 4 orang WN Malaysia, masing masing, BB (30), dan KM(17), serta dua remaja putri bernama NL (27), dan NN (15). Nah NN inilah yang dicari cari keluarganya karena belum pulang sampai malam,” tambahnya. Adapun terkait petasan yang mereka pesan, tidak ada persoalan atau pelanggaran yang dilakukan. Karena ukuran petasan yang mereka pesan dari Sei Nyamuk Sebatik, berukuran tidak lebih dari 2 inchi. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial yang bidang pengawasannya ditangani inteligen, mengatur ketentuan bunga api/kembang api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri, dengan ukuran 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan. “Polisi mengatakan tidak ada masalah dengan petasannya. Aturannya, tidak boleh menahan lebih dari 1—24 jam. Itu alasan lain mengapa kita deportasi cepat,” jelas Washington. Reporter: Viq

Baca Juga :  Wabup Jakaria : Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, Merupakan Upaya Penurunan Angka Stunting di Malinau

Berita Terkait

Mobil Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Keliling untuk Anak-anak Gaza
Mike Waltz Ditunjuk Trump sebagai Duta Besar AS untuk PBB
Krisis Politik Korea Selatan: Menteri Keuangan Choi Sang-mok Mengundurkan Diri
Ketegangan India-Pakistan Memuncak: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer
Hari K3 Internasional 2025: Sorotan pada Peran AI dan Digitalisasi di Dunia Kerja
Rusia Tahan WN Ukraina Diduga Terlibat Pembunuhan Jenderal Senior di Moskow
Sekitar 250.000 Orang Hadiri Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus di Vatikan
Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:35 WITA

Mike Waltz Ditunjuk Trump sebagai Duta Besar AS untuk PBB

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:33 WITA

Krisis Politik Korea Selatan: Menteri Keuangan Choi Sang-mok Mengundurkan Diri

Rabu, 30 April 2025 - 20:44 WITA

Ketegangan India-Pakistan Memuncak: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer

Senin, 28 April 2025 - 18:51 WITA

Hari K3 Internasional 2025: Sorotan pada Peran AI dan Digitalisasi di Dunia Kerja

Minggu, 27 April 2025 - 13:54 WITA

Rusia Tahan WN Ukraina Diduga Terlibat Pembunuhan Jenderal Senior di Moskow

Berita Terbaru