Tunjuk JPN Kejari Malinau Hadapi Somasi Susi Air, Pemkab Malinau Beri Jawaban

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 12:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjuk JPN Kejari Malinau Hadapi Somasi Susi Air, Pemkab Malinau Beri Jawaban MALINAU,

WIRAnews.com “ Maskapai Susi Air diketahui telah melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2) lalu. Pemkab Malinau diminta untuk meminta maaf secara tertulis atas pemindahan paksa pesawat Susi Air dan membayar ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar. Dua hal tersebut diminta segera dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Dengan demikian, hari terakhir somasi Susi Air tersebut jatuh pada Kamis (10/2) kemarin.

Menanggapi tuntutan Somasi tersebut, Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekertaris Daerah Ernes Silvanus telah menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Malinau, untuk menjawab somasi tersebut. Atas pemberian kuasa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja mengatakan telah menyusun jawaban somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Susi Air.

Pada kesempatan pertama jawaban Somasi tersebut akan kami sampaikan secara layak dan patut serta disampaikan langsung ke Kantor Kuasa Hukum Visi Law Office di Jakarta, ucapnya, kepada awak media. Dalam jawabannya, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau pada pokoknya menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti sebagai pribadi dan sebagai seorang tokoh nasional, dan tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan saat pengosongan gedung Hanggar Bandara Kol. RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang tetap menduduki hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau. Diketahui bahwa Hanggar tersebut sudah tidak menjadi haknya lagi, ucapnya, Jum’at (11/2/2022). Ia menilai, arogansi dari pihak Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar, dan bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air.

Baca Juga :  Tiba Di Malinau, Bupati Wempi Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran Di RT 20 Malinau.

Kajari menerangkan, bahwa Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. ASI Pudjiastuti Aviation diperbaharui setiap tahun. Untuk Perjanjian Kerjasama tahun 2021, sebagaimana Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa Menyewa Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau Tahun 2021, berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, ungkapnya. Diketahui, pihak Susi air pada tanggal 15 November 2021 telah meminta perpanjangan kontrak sewa hanggar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui surat Nomor : 1226/ASIPA/CEO/XI/2021. Namun, terhadap permintaan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menyatakan tidak kembali memperpanjang sewa hanggar Bandara Kol. RA Bessing kepada pihak Susi air.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor : 550/578/HUKUM tanggal 9 Desember 2021, ucapnya. Dengan keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang tidak memperpanjang kontrak sewa hangar tersebut, terangnya, maka sejak tanggal 1 Januari 2022 seharusnya Susi Air secara sukarela WAJIB mengosongkan hanggar. Tetapi ternyata kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Susi Air, dengan tetap menduduki hanggar yang sudah BUKAN menjadi haknya lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021, jelasnya.

Sebelum dilakukan pengosongan hangar Bandara Kol. RA Bessing, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau juga telah mengirimkan 3 (tiga) kali surat peringatan dengan meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lainnya dari gedung hanggar Bandara secara mandiri, namun peringatan tersebut juga telah diabaikan oleh pihak Susi Air. Ia menilai, kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan, karena Tim Evaluasi Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu Teknisi/Mekanik/Engineer Susi Air untuk memindahkan 2 (dua) pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar.

Baca Juga :  Pertama kali, Kapolda Kaltara mendarat di lapangan Padan Liu' Burung, disambut Bupati Malinau

Hal mana masih ada 1 (satu) lagi pesawat, ulasnya, jenis Air Tractor PK-VVY yang tidak dipindahkan dan masih tetap berada di dalam gedung hanggar Bandara dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan jika dipindahkan secara manual. Bahkan, tegasnya, sampai dengan saat dibuatnya Somasi dari Kuasa Hukum Susi Air, pesawat tersebut masih berada di dalam gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers saat mendampingi Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekda Ernes Silvanus, Kepala Kejari Malinau, Jaja Raharja mengatakan, terkait adanya Somasi yang dilayangkan oleh Visi Law Office selaku kuasa hukum Susi Air, pihaknya akan bertindak mewakili pemberi kuasa dalam tahapan awal untuk melakukan dan menyusun jawaban Somasi. Ia menyebutkan, pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan respon atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa Hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi Nomor : 14/S-Kel/Visi/II/2002 tanggal 07 Februari 2022 melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

Meskipun seharusnya pihak Susi Air sesungguhnya dapat memerintahkan perwakilan PT. Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Malinau dengan adanya tanda terima, jelasnya. Menurutnya, pengiriman Somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hukum karena baik Wempi Wellem Mawa, SE selaku Bupati Malinau maupun DR. Ernes Silvanus, S.Pi, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat Somasi. Usai menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau telah merespon untuk menyikapi langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak Kuasa Hukum Susi Air.(**).

Berita Terkait

Desa Malinau Kota Wakili Kalimantan Utara di Ajang Desa Teladan PKAD 2024 Regional 3
Malinau Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Penyerahan Bantuan di RT XI Desa Tanjung Lapang: Program RT Bersih Bawa Manfaat Besar bagi Warga
Wempi dan Jakaria Terima Surat Keputusan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Malinau 2024
Keterlambatan Penyerahan Hadiah Dana Pembinaan Christmas Cup XXIV 2023, Panitia Sampaikan Permintaan Maaf
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 23:51 WITA

Desa Malinau Kota Wakili Kalimantan Utara di Ajang Desa Teladan PKAD 2024 Regional 3

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:33 WITA

Malinau Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:02 WITA

Penyerahan Bantuan di RT XI Desa Tanjung Lapang: Program RT Bersih Bawa Manfaat Besar bagi Warga

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:32 WITA

Wempi dan Jakaria Terima Surat Keputusan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Malinau 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Berita Terbaru