Digugat Marzuki Alie Cs, AHY dan Pengurus Demokrat Diwakili 11 Pengacara

WIRAnews.comJakarta – Pengurus Demokrat menunjuk 23 pengacara namun hanya 11 pengacara yang hadir dalam sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh para bekas kader partai, antara lain Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang pengacara merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan.

“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021.

Selain Mehbob, anggota tim kuasa hukum lainnya yang hadir dalam sidang pertama itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Mehbob menerangkan para pengacara itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi, yaitu para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari AHY untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit. Dalam Tim Pembela Demokrasi, ada nama-nama aktivis hukum, antara lain Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret. Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. (sumber, Tempo.co).

ANTARA | FRISKI RIANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *