Kabar Miring Tentang Wartawan, FKUB Nunukan : Jurnalis Berpedoman Pada Kode Etik

WIRAnews.com, NUNUKAN – Ketua Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Nunukan Kalimantan Utara H.Hermansyah, meminta insan pers di Nunukan memegang teguh kode etik jurnalistik.

Hal tersebut berkaitan dengan masih adanya kabar miring seputar oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk bertindak di luar etika, sehingga membuat dunia jurnalistik tercoreng.

‘’Kabar oknum wartawan memanfaatkan profesinya masih sering terdengar. Kita semua tahu menjadi wartawan tidak gampang dan pertanggungjawabannya dunia akhirat’’ ujarnya, Jumat (26/3/2021).

H.Hermansyah  yang juga salah satu Dewan Penasehat Forum Komunikasi Wartawan Nunukan (FKWN) berharap isu miring tersebut bisa disikapi tegas.

Ia mengatakan, seorang jurnalis memiliki sejumlah tanggung jawab cukup berat melalui karya-karya jurnalistiknya.

Tanggung jawab itu adalah independesi, kebenaran data, dampak sosial sebuah informasi, dan sebagainya.

‘’Karena itulah sudah sepantasnya karya dan sikap harus berbanding lurus. Mohon maaf saya harus sampaikan, kami masih mendengar sejumlah tindakan tidak terpuji memanfaatkan profesi wartawan’’ katanya lagi.

Profesi wartawan memang memiliki keistimewaan tersendiri.

Kadang untuk bertemu dengan orang-orang yang mempunyai jabatan dapat dilakukan tanpa harus melalui birokrasi yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

Seseorang dengan profesi wartawan seharusnya tidak memanfaatkan kemudahan akses tersebut untuk melanggar kode etik demi kepentingan pribadi.

‘’Wartawan itu profesi yang mulia, mereka memiliki amalan dan pilihan. Antara menulis berita yang mencerdaskan dan juga bisa menyesatkan. Dan jangan mencari-cari kesalahan. Disadari atau tidak wartawan mengemban 2 amanah itu’’ lanjutnya.

Lebih jauh, H.Hermansyah berpesan pada insan pers di Nunukan untuk menolak suap atau pemberian tertentu dari pihak-pihak luar.

Jika praktik tersebut dilakukan maka akan mempengaruhi independensi dan idealisme seorang jurnalis.

‘’Harus amalkan sebuah hadits, ’Katakanlah benar kalau itu benar, dan katakan salah kalau itu salah’. Ketika wartawan menerima pemberian atau suap, tidak mungkin hadits itu bisa diamalkan’’ lanjutnya.

TANGGAPAN KETUA FKWN

Ketua FKWN, Fadly Wira Kusuma memberikan apresiasi atas masukan dari salah satu dewan penasehat FKWN.

Fadly mengatakan, kinerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang, sesuai yang disebutkan dalam pasal 8 undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.

‘’Kami mengajak kawan-kawan jurnalis di Nunukan untuk mencerdaskan masyarakat, menegakkan kebenaran dan keadilan. Memberitakan fakta sebagaimana adanya, dan menjunjung nasehat dari dewan penasehat FKWN’’ katanya.

Sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

‘’Mari kita banyak belajar, menjalankan profesi kita dengan merujuk undang-undang Pers yang 21 pasal dan membentengi diri dengan kode etik jurnalistik yang isinya 11 pasal. Kalau wartawan tidak menyimpang dari 2 kitab ini Insyaallah jalannya selamat, tapi kalau jalannya keluar dari 2 kitab ini, suatu saat pasti akan bersenggolan dengan hukum’’ kata Fadly.(Viq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *