Motoris Speedboat Celebes Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

WIRAnews.com, NUNUKAN – Aman bin Akib (29) warga kota Tarakan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pengangkutan ikan secara illegal dari Tawau Malaysia.

Aman merupakan motoris speedboat Celebes yang terbakar di perairan Sei Pancang Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada Kamis (25/3/2021).

Namun bukan kasus terbakarnya yang menjadi perhatian, akan tetapi muatan speed tersebut yang melanggar aturan dan undang-undang.

‘’Tidak ada izin karantina dari negara asal Malaysia, juga tidak ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar’’ ujar Kasat Pol Air Nunukan Iptu.Taharman, Sabtu (27/3/2021).

Kepada penyidik, Aman mengakui aksinya  mengangkut ikan secara illegal bukan baru kali ini dilakukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Aman.

Tidak menutup kemungkinan bakal ada perpanjangan masa penahanan sampai kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, anak buah kapal (ABK) bernama Riswan bin Pida (22) yang dijadikan saksi atas perostiwa tersebut, sudah dipulangkan ke Tarakan.

‘’Kita sangkakan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 86 juncto Pasal 33 tentang karantina ikan dan tumbuhan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,’’lanjutnya.

Polisi mengamankan bangkai speedboat dan 3 kotak sterofoam berisi ikan illegal yang sempat diselamatkan saat kebakaran.

Saat ini, ikan dititipkan di cold storage Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik untuk dibekukan.

Ikan-ikan tersebut menjadi salah satu barang bukti dari tindak pidana pengangkutan ikan import illegal, di pengadilan.

Sementara itu, penyidik Satpolair juga sudah mengantongi satu nama lain untuk pemeriksaan lanjutan.

‘’Kita segera lakukan pemanggilan kepada Herman untuk pemeriksaan. Herman merupakan pemilik sekaligus penyedia jasa speedboat Celebes sebagai angkutan barang dari Sebatik ke Tarakan dan sebaliknya’’ katanya.

Baca Juga:  Polda Kaltara Buka Hotline Pengaduan Penyelewengan Bansos

Sebelumnya speedboat Celebes yang dinakhodai Aman bin Akib (29) bersama ABK Riswan bin Pida (22) warga kota Tarakan, terbakar di perairan Sei Pancang Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 05.00 WITA.

Terjadi korsleting listrik di bagian mesin, sehingga muncul percikan yang memantik api dan menyambar drum berisi BBM di bawah kursi kemudi.

Speed bermuatan 40 peti sterofoam berisi ikan dan sotong illegal asal Tawau Malaysia inipun tak bisa diselamatkan.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir berkisar Rp. 200 juta.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *