Sejumlah TKI Menjadi Korban Pungli, Diduga Pelakunya ASN Di Krayan

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Claudius (26), Yermias (47) dan Linus (45), TKI asal Flores, Nusa Tenggara Timur mengaku terpaksa membayar mahal kepada seorang oknum ASN yang bertugas sebagai Satgas COVID-19 Krayan.

Mereka berniat pulang ke Indonesia melalui jalur darat melewati Krayan.

‘’Jadi kami pulang itu lumayan juga habis uang. Dari Lawas Malaysia ke Long Midang Krayan kami membayar sewa kendaraan 200 Ringgit per orang. Sampai Krayan, masih keluar lagi lebih Rp.3juta,’’ tutur Yermias.

Pengalaman yang sama juga dialami TKI asal Sulawesi Selatan, Asriani (43). Ia yang baru datang ke Malaysia sekitar 6 bulan lalu, sudah terjebak lockdown.

Karena tak sempat bekerja, Asriani akhirnya memilih pulang ke Indonesia membawa anaknya Nur Syafira (21) bersama cucunya Muhammad Zul Azmi (4 bulan).

‘’Ada sekitar Rp. 3,3 juta saya bayar sejak ada di Krayan. Katanya sampai Nunukan uangnya diganti, ternyata tidak ada itu namanya diganti,’’ katanya.

Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes. Pol. Hotma Victor Sihombing, membenarkan informasi tersebut.

‘’Banyak TKI yang pulang ke tanah air melalui Krayan mengaku membayar dengan jumlah uang cukup besar kepada oknum ASN disana,’’ ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Victor menyesalkan terjadinya pungli kepada para TKI tersebut.

Mereka yang pulang ke Indonesia karena kesusahan, malah dijadikan sasaran untuk menghasilkan uang.

Pada dasarnya, kepulangan TKI melalui Krayan sepenuhnya menjadi tanggungan petugas Satgas COVID-19. Entah itu transportasi, konsumsi dan penginapan selama menjalani karantina.

Satu-satunya yang menggunakan biaya sendiri hanya biaya tiket pesawat Krayan – Nunukan.

‘’Itupun kalau TKI tidak punya uang, BP2MI akan menanggung biayanya asal ada rekomendasi Camat Krayan,’’ jelasnya.

MODUS PUNGLI YANG DILAKUKAN PELAKU

Berdasarkan pengakuan dari para korban, oknum ASN yang diduga melakukan pungli tersebut berinisial AL.

Untuk melancarkan aksinya AL tidak sendiri, dia dibantu oleh rekannya berinisial A yang merupakan masyarakat sipil.

Modusnya AL meminta biaya transport mobil dari Long Midang ke Long Bawan, nilainya sebesar Rp.200.000 per orang.

Para korban selanjutnya dibawa ke penginapan khusus yang disiapkan pemerintah untuk karantina mandiri.

Setelah itu, ada penarikan untuk pembayaran rapid test di perbatasan dan Puskesmas Krayan dengan tarif Rp.50.000 sekali tes.

Selanjutnya, AL akan menyerahkan pengurusan trasnportasi dari rumah karantina menuju Bandara kepada A, seorang warga sipil yang sudah dikondisikan olehnya.

Dalam perjalanan ke Bandara, korban harus membayar ongkos mobil sebesar Rp.200.000.

Uang tiket pesawat yang seharusnya Rp.430.000 juga di naikkan menjadi Rp.500.000.

‘’Belum uang kelebihan barang atau free bagasi. Biasanya pesawat di Krayan memberikan free bagasi 10 kg, itu juga dimintai pembayaran. Kalau biasanya 1 Kg dibayar Rp.20.000, dia minta lebih dari itu. Untung banyak dia kalau semua diperlakukan begitu. Ini kan aksi preman, Negara kita sedang berperang dengan preman,’’ tegas Victor.

DITANGANI PIHAK KEPOLISIAN

Menindak lanjuti kasus tersebut, BP2MI Nunukan telah berkoordinasi dan bersurat kepada kepada Bupati Nunukan Hj, Kepolisian Sektor Krayan, Koramil Krayan, Otoritas Bandara Krayan, dan juga kepada Camat Krayan.

‘’Saya berharap ini ditertibkan. Bagaimanapun pungli adalah bentuk premanisme, kita tidak ingin TKI kita yang sudah kesusahan masih harus jadi korban pungli. Saya curiga semua TKI yang pulang lewat Krayan menjadi korban pungli,’’ katanya.

Sementara itu Kapolsek Krayan, Iptu Marpaung menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan interogasi awal kepada terduga pelaku.

Hasilnya, oknum ASN yang dicurigai sebagai pelaku pungli, juga tidak membantah tuduhan tersebut.

‘’Kita hari ini memanggil terduga pelaku pungli. Ada dua orang, yang satu merupakan ASN bernama AL dan satunya warga sipil bernama A. Tindak lanjut akan diproses Polres Nunukan karena Polsek Krayan tidak ada kewenangan penyidikan,’’ katanya.

Reporter : Viqor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *