Politik Uang Masif, Bawaslu Pasif

BANGGAI, WIRANEWS.COM – Beberapa hari ini, masyarakat Kabupaten Banggai dihebohkan dengan masifnya Politik uang. Seteleh beberapa waktu lalu ketua partai Gerindra dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan politik uang kini salah satu calon anggota DPR RI yang diduga adalah keluarga dari pejabat nomor satu di Banggai diduga melakukan hal serupa.

Transaksi uang haram pecahan Rp. 50.000 tersebut kemudian mengemparkan dunia media sosial. Padahal, saat ini tahapan pemilu memasuki minggu tenang.

Atas hal ini kemudian menyulut reaksi ketua Banggai Bergerak, Rifat Hakim melaporkan ke Bawaslu Banggai pada Senin, 12 Februari 2024.

“Politik uang adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam undang-undang nomor 7 tahum 2017 tentang Pemilu. Dalam konteks agamapun politik uang itu haram sebagaimana fatwa MUI” Ujar Rifat Hakim.

Rifat juga merasa miris, begitu banyak masjid besar, gereja mewah namun masih ada saja pemilih yang mau menerima suap dari caleg.

“Sungguh miris dan menjadi paradoks kita membangun masjid besar, Gereja megah namun politik uang tidak dianggap dosa besar” Demikian kata Rifat.

Rifat juga mengatakan bahwa yang paling merisaukan adalah peran Bawaslu, seperti tidak ada, mereka sendiri yang mengeluarkan rilis tingkat kerawan namun mereka sendiri juga yang terkesan membiarkan.

“Faktanya transaksi politik uang ini terkesan hanya dibiarkan begitu saja oleh Bawaslu, begitu sangat mengherankan bagi kami” tegas Rifat.

Rifat juga mengatakan agar Bawaslu jangan jadi pasif karena kabupaten Banggai telah menjadi urutan dua nasional terkait politik uang.

“Politik uang masif Bawaslu Pasif” Tutup Rifat yang ketua DPC GMNI Luwuk Banggai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *