Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan resmi dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025 menyebutkan bahwa Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dugaan Pelanggaran:

  1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
    Pada November–Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meskipun tidak lagi menjabat secara sah sebagai rektor.

  2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
    Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

  3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
    Pada Januari 2025, Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25 tanggal 21 Januari 2025, yang membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

  4. Penyalahgunaan Jabatan
    Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Kakorlantas Dorong Optimalisasi ISDC sebagai Pusat Pelatihan Pengemudi

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa pengangkatan Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati pada 23 September 2024 dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah yayasan, serta bertentangan dengan Statuta Universitas dan Anggaran Dasar Yayasan. Meskipun YATBL telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan tersebut dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Achmad Farich, Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal hingga saat ini.

Baca Juga :  67 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Hari Kedua Libur Lebaran 2025

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Kadafi belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Berita Terkait

Kakorlantas Dorong Optimalisasi ISDC sebagai Pusat Pelatihan Pengemudi
LMND Soroti Program Sekolah Rakyat: Empat Catatan Kritis untuk Pemerintah
Pengacara Hasto: Belum Ada Saksi Ungkap Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto
Korlantas Polri Rumuskan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
67 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Hari Kedua Libur Lebaran 2025

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:20 WITA

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:59 WITA

Kakorlantas Dorong Optimalisasi ISDC sebagai Pusat Pelatihan Pengemudi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:31 WITA

LMND Soroti Program Sekolah Rakyat: Empat Catatan Kritis untuk Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 20:00 WITA

Pengacara Hasto: Belum Ada Saksi Ungkap Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto

Kamis, 24 April 2025 - 21:04 WITA

Korlantas Polri Rumuskan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terbaru