Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025 menyebutkan bahwa Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dugaan Pelanggaran:
-
Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November–Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meskipun tidak lagi menjabat secara sah sebagai rektor. -
Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal. -
Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25 tanggal 21 Januari 2025, yang membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang. -
Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa pengangkatan Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati pada 23 September 2024 dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah yayasan, serta bertentangan dengan Statuta Universitas dan Anggaran Dasar Yayasan. Meskipun YATBL telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan tersebut dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Achmad Farich, Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal hingga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Kadafi belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.