Malinau, Kamis (8/8/2024) – Pemerintah Kabupaten Malinau, dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik, M.Si, menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tebengang, Kabupaten Malinau.
Dalam sambutannya, Asisten I H. Kamran Daik mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan program-program pembangunan daerah. “Pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dioptimalkan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kamran menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, serta peran serta masyarakat. Menurutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, potensi daerah harus dimaksimalkan, salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah.
“Selain itu, peningkatan pendapatan daerah akan berdampak positif dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, efisiensi pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi yang kondusif,” tambah Kamran.
Ia juga berharap agar semua pihak dapat berkolaborasi untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau, guna mewujudkan kemajuan daerah yang berkelanjutan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Kabupaten Malinau dapat terus berkembang, baik dari segi pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.