WIRAnews.com, MALINAU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang. Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam Konferensi Pers secara daring, Rabu (31/3/21). Demokrat Kabupaten Malinau mengucap syukur atas keputusan tersebut. Ketua DPC Demokrat Malinau, Wempi W Mawa mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas penolakan hasil KLB Demokrat Deli Serdang.
“Tentunya kita sangat bersyukur atas keputusan tersebut dan secara hukum saya kira memang jelas tidak memenuhi syarat secara administrasi dalam pembentukan KLB,” ujar Wempi W Mawa, Kamis (1/4/21). Wempi W Mawa, yang juga sebagai Bupati Malinau terpilih itu menegaskan, bahwa dengan hal tersebut Partai Demokrat tidak ada permasalahan dualisme kepemimpinan hingga saat ini. Ia mengaku pihaknya tetap solid dan tetap mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum di partai berlambang Mercy tersebut. “DPC Demokrat Malinau tetap solid dan tetap setia dengan kepemimpinan AHY,” ucapnya.
Wempi juga menyebutkan, terkait adanya informasi keterlibatan anggota partai dengan kubu KLB, Wempi menegaskan tidak ada satu pun kadernya di DPC yang ikut terlibat di KLB Deli Serdang tersebut. “Selama ini tidak ada satu pun kader kami yang ikut dalam KLB abal-abal itu, kami masih solid terhadap kepemimpinan AHY,” tegasnya. Ia mengaku yakin sejak awal, bahwa hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara akan ditolak dan tidak ada dasar untuk mengakui hasil kongres tersebut. Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, karna seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC, ucap Yasonna Laoly, di kutip dari Live Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Dengan demikian pemerintah menyatakan, melalui Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara Ditolak. Reporter : Abdul Gani