Jakarta — Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada saksi dalam persidangan yang mengungkap bahwa dana suap terkait kasus Harun Masiku berasal dari Hasto.
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dari tujuh saksi yang telah diperiksa, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Hasto adalah sumber dana suap. Sebaliknya, saksi Patrick Gerard Masoko alias Geri menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Harun Masiku, yang disampaikan melalui Saeful Bahri dan dititipkan kepada staf Hasto bernama Kusnadi.
“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, pengacara lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa tidak ada saksi yang secara jelas menyatakan bahwa Hasto menyerahkan uang atau memerintahkan penyerahan uang dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.