WIRAnews.com, MALINAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau akhirnya menuntaskan rekapitulasi suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau Tahun 2020 malam tadi (16/12/20). pasangan Wempi – Jakaria unggul dan menjadi pemenang nya. Hasil pleno di umumkan di Ruang Rapat Pleno, Gedung Organisasi Wanita, setelah 15 Kecamatan di Kabupaten Malinau melaporkan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. hasil rekapitulasi tersebut di tetapkan, Rabu (16/12) malam. Pasangan yang di usung oleh partai Demokrat, Gerindra, PKS, Hanura, Pan, PSI, Berkarya dan Gelora itu unggul dari dua paslon lainnya.
Wempi – Jakaria memperoleh sekitar 19807 suara sah. paslon Marthin Labo – Dt. Nassir memperoleh 13144 suara sah sedangkan paslon Jhony – Muhrim mendapatkan 9757 suara sah. “Yang kita tunggu-tunggu, termasuk semua masyarakat Malinau yaitu hasil rekapitulasi suara pilkada malinau. Ini adalah hasil penghitungan resmi yang sesuai dengan regulasi dan peraturan yang di tetapkan” ujar Indra gunawan, Komisioner KPU Malinau. Saat di temui SwaraKaltara.com, Indra Gunawan mengatakan hasil penghitungan suara yang telah di laksanakan kemarin itu sudah keputusan final, pihak nya juga telah mengeluarkan SK (surat keputusan).
“Untuk yang unggul di Pilkada Malinau ialah Paslon Wempi – jakaria. lalu di susul Marthin Labo – Dt. Nassir dan Jhoni – muhrim. itu adalah hasil rapat resmi kami” ucap Indra. Terkait anggota KPU Malinau yang berhalangan hadir termasuk ketua KPU Malinau sendiri, Indra menjelaskan hal itu bukan suatu halangan. Kata Indra, untuk memenuhi forum karna minimal harus 3 orang yang ada di rapat pleno.namun, itu bisa di lakukan dengan daring atau virtual salah satu nya. “Dan kemudian karna saya sehat, saya langsung memimpin rapat pleno” kata nya Sementara untuk anggota KPU Malinau yang lain mengikuti dengan daring.
Setelah selesai rapat kita semua tanda tangan dengan standar protokol kesehatan. “Hari ini sudah kita serahkan hasil rekapitulasi suara ke masing-masing Paslon” ujar nya Indra menambahkan, terkait dengan ketidakpuasan salah satu masyarakat itu merupakan hal yang lumrah, prinsip KPU Malinau dalam penyelenggaraan tahapan rekapitulasi semua sudah sesuai ketetapan. “Ada salah satu saksi yang keberatan dan tidak tanda tangan, namun itu bukan masalah karna pihak kami sudah melaksanakan tahapannya sesuai prosedur dan aturan yang ada” tegas nya.(ag).