Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA, WIRANEWS.COM – Jaksa KPK membacakan analisis yuridis dalam sidang tuntutan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa mengatakan total uang yang diterima SYL yang bersumber dari pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga :  Bayar Teman Rp 2 Juta Dan Sepeda Motor Matik Untuk Membantu Mencuri Mesin Kapal, Nelayan Di Sebatik Diamankan Polisi

Meyer membeberkan rincian sumber duit tersebut. Dia juga membeberkan rincian pengguna uang itu untuk keperluan pribadi SYL beserta keluarganya hingga keperluan Partai NasDem.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga,” ujar jaksa.

Meyer mengatakan SYL diyakini menerima uang senilai Rp 650 juta dari hasil sharing atau patungan pejabat eselon I secara langsung. Dia mengatakan uang USD 30 ribu diminta SYL ke terdakwa Kasdi Subagyono.

“Bahwa dalam fakta persidangan terungkap uang dana sharing eselon I yang diberikan secara langsung kepada Terdakwa; uang yang diserahkan Maman Suherman kepada Terdakwa melalui Imam Mujahidin Fahmid Rp 650 juta,” ujar jaksa Meyer.

Baca Juga :  Nekat Gasak Barang Barang Tetangga Demi Narkoba, Laki Laki Pengangguran di Sebatik di Dor Polisi

“Uang dari Kasdi Subagyono USD 30 ribu yang diberikan atas permintaan terdakwa pada saat terdakwa akan ke luar negeri di Amerika Serikat,” lanjutnya.

Jaksa Meyer juga membeberkan rincian penggunaan uang sejumlah Rp 965.123.500 dari Biro Umum Kementan untuk keperluan Partai NasDem. Dia menuturkan uang itu digunakan SYL untuk kegiatan Bacaleg NasDem hingga ditransfer ke Fraksi NasDem.

Berita Terkait

Menteri Karding Lepas 293 PMI ke Korsel, Tekankan Pentingnya Kelola Gaji Secara Bijak
Uji Klinis Vaksin TBC Dimulai di Indonesia: Aman dan Berstandar Global
Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus PM Jepang Fumio Kishida di Kertanegara
Brimob Polda Metro Jaya Sisir Kawasan DPR Jelang May Day 2025
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia 2025 adalah Ibu Rumah Tangga
Korlantas Polri Rumuskan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
JPKP Temui Wapres Gibran: Bahas Audiensi, Dukungan Relawan, hingga Peran Strategis dalam Pemerintahan
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair Sesuai Jadwal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:53 WITA

Menteri Karding Lepas 293 PMI ke Korsel, Tekankan Pentingnya Kelola Gaji Secara Bijak

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:56 WITA

Uji Klinis Vaksin TBC Dimulai di Indonesia: Aman dan Berstandar Global

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:58 WITA

Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus PM Jepang Fumio Kishida di Kertanegara

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:40 WITA

Brimob Polda Metro Jaya Sisir Kawasan DPR Jelang May Day 2025

Selasa, 29 April 2025 - 20:48 WITA

Mayoritas Jemaah Haji Indonesia 2025 adalah Ibu Rumah Tangga

Berita Terbaru