ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SOSIALISASIKAN PEMILU 2024

MALINAU, WIRAnews.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Kamran Daik, M.Si dalam materinya menyampaikan sikap netral dan independen dari interfensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara, sudah menjadi keharusan bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk menghindari diri dari keterlibatan secara aktif dalam proses pemilu yang merupakan bentuk kontestasi Politik di Indonesia.

“Ketentuan mengenai syarat netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada hakikatnya memiliki korelasi terhadap upaya untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik atau yang kerap dikenal dengan istilah Good Goverment,”ucapnya.

Posisi Aparatur Sipil Negara atau ASN sebagai pelayan masyarakat dan Pelaksanaan jalannya Pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik, karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik.

Tambahnya,Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk dalam pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA,Birokrasi Pemerintahan akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan.

“Saya ulangi lagi bersifat netral dari segala kepentingan,”ujarnya.

Adapun Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pada Pasal 255 paragraf 9 ditentukan hal sebagai berikut, yang pertama PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus Partai politik.

Oleh sebab itu ASN harus benar-benar dan betul-betul Profesional meski dalam proses PILKADA banyak terjadi singgungan, namun ASN sebagai Abdi Negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak dalam proses kontestasi.

Saya mengingatkan kembali selalu bersikap hati-hati dalam berucap, menulis, bertindak baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Yang selanjutnya netralitas ASN “yes”, berpihaknya “No” Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pilkada dan jangan tergiur janji dapat jabatan.

“saya ulangi lagi jangan tergiur dengan janji jabatan” apalagi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) apalagi eselon II, Jadilah ASN yang berintegritas, profesional, netral, bersih melayani, perekat dan NKRI”,pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *