Bastian Lubis Bongkar Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Perkim Kaltara

SAMARINDA – Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 42 Miliar dari empat sampel pekerjaan yang diteliti di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Selain pekerjaan fiktif, nilai tersebut berasal dari penggelembungan atau mark up anggaran.

Hal itu diungkapkan Bastian Lubis, Ketua Tim Independen Atas Penilaian Kinerja Keuangan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021- 2022.

“Kerugian negara kurang lebih hampir Rp. 42 miliar,” kata Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara ini, Jumat (30/6/2023).

Bastian mengatakan, karena diberikan waktu kerja yang terbatas, pihaknya hanya mengambil empat sampel pekerjaan. Dari empat sampel dimaksud, ditemukan dugaan korupsi maupun ketidakprofesionalan dalam melaksanakan pekerjaan.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau berani jujur saja, dengan tiga, empat sampling kita, sudah mewakili yang lain,” jelas Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Sulawesi Selatan ini.

Diungkapkannya, dari penelitian pekerjaan yang dilaksanakan di Sekretariat Gubernur Kalimantan Utara, ditemukan dugaan korupsi senilai Rp.14 Miliar.

“Pada waktu kita periksa namanya AC atau apa itu belum ada. Yang sudah dinyatakan di MC bisa dibayar. Nah sampai tanggal 5 Mei kemarin, cut off masih Rp. 8 miliar. Berarti ada suatu hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi,” ujarnya yang memastikan tidak ada barang yang telah dibayarkan, saat melakukan pemeriksaan pada 20 Februari atau dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dugaan penggelembungan ditemukan pada proyek pembangunan jalan di kota mandiri.

Dari laporan yang diterima, waktu pekerjaan selama 45 hari dengan anggaran mencapai Rp. 20 miliar. Padahal, fakta yang dikumpulkan di lapangan sangat berbeda.

“Dengan kalau kita perhitungkan itu hujan kurang lebih 12 hari, itu dari BMKG. Itu cuma 33 hari. Kalau kita konversi ke koefisien tanah yang diangkut, itu tidak mungkin. Nah itu ada terjadi anggaran yang digelembungkan. Itu bisa kita buktikan,” tegasnya.

Selain banyaknya tanah yang diangkut tidak sesuai dengan yang dibayarkan, diduga ada mark up harga. Dia memberikan contoh, setiap truk mendapatkan pembayaran antara Rp.70 – Rp. 80 ribu setiap rit. Satu rit mencapai 2,5- 3 kubik.

“Tetapi kalau satu kubiknya sudah mendekati hampir Rp. 200 ribu? Itu kan selisihnya saja dihitung. Itu kan unit press? Kan berapa jumlah truk yang masuk? Berapa harga tanah yang diberikan? Sampai terakhir kita juga tidak bisa dapat data. Kita masuk, datang ke sana baru pertama kali saja sudah di sebar, kita kasih surat kepada kepala dinas, sudah disebar – sebar di online. Itu kan nggak punya etika saya lihat,” ucap Bastian.

Bastian juga menyoroti pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami lihat daripada bukti MC dengan realisasi lapangan itu tidak ketemu. Misalnya ada gedung BPSDM, yang hancur sekali itu, tetapi sudah 100 persen pembayarannya,” imbuhnya.

Menurutnya, kerusakan itu karena pembangunan gedung dikerjakan asal- asalan. “Tidak bisa. Tidak bisa (alasan pemeliharaan). Masa pemeliharaan itu barangnya sudah bagus. Kalau ini memang rusak semua. Jadi kerjanya asal- asalan,” ujarnya.

Ketidakprofesionalan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga ditunjukkan dengan perpanjangan kontrak yang dilakukan hingga enam kali.

“Kontrak – kontrak yang harus selesai, itu addendumnya sampai 6 kali. Addendum addendum, addendum. Berarti tidak punya profesionalitas teknik. Ini kan sudah masalah kompetensi orang, manejerial,” timpalnya.

Dia memastikan, pelanggaran – pelanggaran dimaksud terang benderang menunjukan unsur pidana.

“Dengan proyek – proyek yang besar saja sudah kelihatan terang benderang. Jadi kalau saya lihat ini, kesalahannya sudah sangat transparan sekali,” katanya.

REKOMENDASIKAN AGAR GUBERNUR LAPORKAN KE PENEGAK HUKUM

KETUA Tim Independen Atas Penilaian Kinerja Keuangan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021- 2022, Bastian Lubis merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang agar melaporkan ke aparat penegak hukum dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Bastian mengungkapkan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 42 miliar dari empat sampel pekerjaan yang mereka teliti.

“Harus ditindaklanjuti, karena kalau tidak ditindaklanjuti itu akan terbuka terus. Tinggal Pak Gubernur masukkan saja,” kata Bastian lagi.

Bastian mengatakan, bisa saja dilakukan pengembalian kerugian negara. Namun hal itu hanya sebagai pengurang sanksi pidana, bukan menghapus pidana dari korupsi dimaksud.

“Karena negara sudah dirugikan dalam hal ini. Apalagi peristiwanya kan per 31 Desember. Sekarang bulan apa? Dia sudah dianggap seakan-akan 100 persen padahal tidak. Deviasinya sudah besar, kita track Mei, tetap Rp. 8,4 miliar sisa masih,” ujarnya.

Selain merekomendasikan pelaporan ke aparat penegak hukum, pihaknya juga merekomendasikan pemberhentian Dt Iman Suramenggala dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dan meminta dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan temuan tim independen.

Bastian dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (27/6/2023) terkait gugatan Dt Iman Suramenggala yang diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara pada 10 Maret 2023.

Bastian dihadirkan untuk menerangkan temuan – temuan yang disimpulkan sebagai dasar untuk melakukan tindakan diskresi Gubernur Kalimantan Utara.

“Jadi yang sangat menonjol di situ ialah beberapa pekerjaan yang kita sampling ternyata termin yang diberikan itu jauh lebih besar dibandingkan dengan fisik lapangan. Sehingga terjadilah yang namanya fiktif,” sebutnya.

Tim independen, kata Bastian, juga menilai Dt Iman Suramenggala lambat bekerja, karena tidak memiliki kompetensi. Anggaran yang terserap sangat rendah sehingga berdampak pada percepatan pembangunan.

Gubernur Kalimantan Utara yang hanya menjabat selama 3,5 tahun karena pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di seluruh Indonesia, memiliki waktu yang sangat singkat untuk membangun. Sejak 2021 hingga Maret 2022, Gubernur hampir tidak punya kesempatan untuk membangun karena dana-dana dialihkan untuk penanganan Covid- 19.

“Sejak tahun 2022 April ke atas, inilah proses pembangunan. Jadi pada waktu proses pmbangunan itu membutuhkan kecepatan. Ternyata kepala dinas PU ini lambat dalam hal ini,” tutur Bastian.

Dia memberikan contoh, pembangunan gedung sekretariat tidak selesai karena anggaran yang diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp. 100 miliar, justru dipotong.

“Itu dipotong sampai Rp. 74 miliar. Jadi pemotongan- pemotongan itu yang tidak ada alasan sehingga, kapan bisa selesai? Nah sedangkan waktu Pak Gubernur ini sudah dekat,” ujarnya .

Dt Iman Suramenggala juga dinilai tidak disiplin bekerja. Diungkapkannya, dari puluhan kali rapat TAPD, “Cuma satu kali datang. Begitu juga diundang Dewan. Kalau tidak salah dari 38 kali rapat, cuma satu kali datang. Jadi bagaimana caranya memanage daripada keuangan?”.

Menurutnya, dari pelanggaran- pelanggan dimaksud, tindakan diskresi harus diambil Gubernur karena selain potensi kerugian negara yang besar, juga pembangunan sangat lambat.

“Jadi tim independen inilah yang memberikan rekomendasi kepada Pak Gubernur. Untuk mengambil suatu tindakan yang mempunyai dasar-dasar fakta, dengan bukti-bukti yang aktual, yang legal formal,” pungkasnya. (HTN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *