Diajak Menginap Di Rumah Kakak Ipar Kekasih, Gadis SMP Di Nunukan Jadi Korban Pelecehan Seksual

NUNUKAN, WIRAnews.COM – Gadis berusia 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pelecehan kekasihnya, AS (19) warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada Kamis (29/6/2023), sekira pukul 02.00 WITA.

‘’Kasusnya lama terungkap karena keluarga korban sempat menutupi kasus ini,’’ujar Siswati, dikonfirmasi, Senin (4/7/2023).

Ihwal terjadinya pelecehan, dimulai ketika korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut, bersilaturahmi ke rumah teman-temannya dalam rangka merayakan hari raya IdulAdha 1444 Hijriah.

Dan salah satu rumah yang didatangi, adalah rumah kosan kakak ipar dari kekasihnya AS.

Asik mengobrol dan menikmati suasana hari raya kurban, tak terasa waktu menjelang malam.

Kekasih korban, melarangnya pulang, dan memintanya untuk menginap saja di rumah kakak iparnya tersebut.

‘’Saat korban mulai berbaring, tersangka tiba tiba ikut berbaring di sampingnya, lalu menyentuh bagian dada korban dan melakukan perbuatan tidak layak,’’ jelas Siswati.

Terkejut dengan sikap kekasihnya, korban marah dan berusaha berontak.

Bukan menghentikan aksi cabulnya, pelaku justru kembali melakukan aksi tidak senonohnya, dengan menyentuh bagian sensitif lain korban. Pelaku juga sempat mencium paksa leher korban.

‘’Korban yang risih, akhirnya pergi ke rumah temannya yang tidak jauh dari rumah kakak ipar kekasihnya. Niatnya menghindari aksi pelaku. Tak lama kemudian, kekasihnya memintanya untuk kembali ke rumah kos, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,’’ imbuhnya.

Memegang janji yang diucapkan kekasihnya, korban akhirnya kembali ke kosan sampai akhirnya ia dijemput ayah kandungnya pada pukul 17.00 WITA.

Merasa tidak nyaman dengan pengalaman di rumah kos kakak ipar kekasihnya, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke keluarganya.

Tak terima dengan apa yang diperbuat kekasih korban, pihak keluarga menyelesaikannya dengan jalur hukum, dan melaporkannya ke polisi.

‘’Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan ditetapkan sebagai tersangka,’’lanjut Siswati.

Akibat perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Viq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *