WIRAnews.com, NUNUKAN “ Kamaluddin alias Black (24) warga jalan Lingkar Nunukan Kalimantan Utara diamankan unit Reskrim Polres Nunukan karena aksinya menjambret seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Nunukan, Iin Nurul istiqomah (27), di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan. Dengan sekuat tenaga Iin mencoba mempertahankan tas miliknya, sampai sampai ia terjerembab ke aspal karena kuatnya tarikan si jambret. ˜’Pelaku merupakan eks TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021. Selama di Nunukan, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,”ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, Senin (3/5/2021). Sebagaimana diungkapkan Karyadi, peristiwa tersebut terjadi di jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan pada 30 April 2021 sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu, korban pulang kerja dari RSUD sendirian menggunakan motor Honda Beat warna merah putih menuju Tanjung Harapan. Saat melintas di jalan Ujang dewa sedadap, korban di klakson seorang laki laki yang juga mengendarai sepeda motor. Saat korban berhenti, laki laki tersebut berpura pura menanyakan alamat. Tiba tiba saja, ia menarik paksa tas wanita korban yang melingkar di leher. Terjadi Tarik menarik sampai keduanya sama sama terjatuh. ˜’Korban berteriak teriak minta tolong, itu membuat pelaku panik lalu merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Pelaku meninggalkan motornya, jadinya tukeran motor,”kata Karyadi. Mendapat laporan peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Lokasi persembunyian pelakupun diketahui, sayangnya pelaku berhasil melarikan diri saat penyergapan. Polisi hanya mendapati sepeda motor milik korban. Sempat hilang jejak selama dua malam, akhirnya Minggu 2 Mei Petugas kembali melakukan penggerebakan setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku. ˜’Penggerebekan kedua, pelaku masih saja berupaya melarikan diri. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,”katanya. Karyadi mengatakan, pelaku sudah 4 kali masuk penjara di Malaysia. terakhir kali ia dihukum 6 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih dengan Nomor Polisi KU 2773 NO, 1 unit sepeda motor Honda beat hitam dengan Nomor Polisi KU 2503 NF, dan 2 buah kunci motor. ˜’Pelaku dan Barang Bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan guna penyidikan. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,”kata Karyadi. Reporter : Viqor