NUNUKAN – Bupati Nunukan, Asmin Laura, turun tangan menyelesaikan perselisihan antara serikat pekerja Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dan manajemen perusahaan sawit PT SIL/SIP. Mediasi digelar di lantai IV Kantor Bupati Nunukan pada Rabu (15/1/2025), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Konflik ini bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja sejak Oktober 2024, sebagai respons atas dugaan PHK sepihak terhadap Ketua Serikat, Maksimus Bana. Selain itu, perusahaan belum memenuhi lima poin perjanjian yang telah disepakati pada 22 Oktober 2024.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berkomitmen menindaklanjuti sebagian besar tuntutan serikat, termasuk pembayaran hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Bupati Laura menegaskan pentingnya keputusan adil dalam kasus PHK Maksimus yang saat ini diproses oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Saya minta perusahaan tetap membayar hak Maksimus selama proses hukum berlangsung. Keputusan PHI nanti harus dihormati oleh kedua belah pihak,” ujar Laura.
Serikat pekerja juga sepakat untuk menghentikan aksi mogok kerja dan menunggu realisasi dari kesepakatan yang dijanjikan. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain revisi struktur upah, perbaikan fasilitas mes karyawan, dan pembayaran upah sesuai UMK.
Maksimus Bana, yang juga seorang guru di SD Pelita I Sebuku, sebelumnya melaporkan PHK sepihak tersebut ke DPRD Nunukan. Kini, dengan adanya dialog yang difasilitasi pemerintah, diharapkan polemik ini segera berakhir demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan.