Cemburu, Seorang Pria Di Nunukan Aniaya Teman Mantan Istri Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Seorang pegawai Agen Premium Minyak Solar (APMS) Cahaya Makarennu, di Jalan Ujang Dewa / Sedadap Nunukan, tewas bersimbah darah, Jumat (25/06/2021). Korban bernama Anwar (52), ia mengalami penganiayaan yang sangat mengenaskan. Terdapat luka sabetan benda tajam (parang) pada leher dan kepala bagian belakang. Dia juga mengalami luka tusukan di bagian perut. Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP, Mahardiansyah Tofiqs Setiaji, mengatakan Anwar adalah korban penganiayaan berat yang diduga bermotif cinta segi tiga. Ceritanya pelaku bernama TM (46) ini memiliki mantan istri yang bekerja di APMS yang sama tempat korban bekerja. Intinya pelaku cinta mati dengan istri dan cemburu, itu yang mendasari pelaku bertindak kejam,” ujar Marhadiansyah. KRONOLOGI KEJADIAN. Marhadiansyah mengungkapkan, peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM.Anuari, mendatangi APMS tempat korban bekerja menggunakan sepeda motor. Setelah parkir pelaku mendekat ke arah korban yang saat itu jongkok membelakangi pelaku, katanya. Setelah mendekat, pelaku mencabut parang dari sarungnya dan langsung menebas bagian leher dan kepala belakang korban. Saat mencoba membela diri, korban justru menerima tusukan di bagian perut. “Ceritanya pelaku ini menikah siri dengan mantannya pada 2017. Tapi mereka pisah pada 2019 lalu. Dia selalu mencurigai istrinya ada hubungan dengan korban,” jelasnya. Pelaku mengaku tidak bisa menahan cemburu dan tak bisa mengontrol emosi melihat korban dan mantan istrinya bekerja di tempat yang sama. Lebih lanjut pelaku mengakui senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban ia beli di pasar seharga seratus tiga puluh ribu rupiah. “Setelah menebas korban, ia lemparkan parangnya di lokasi kejadian, dan menyerahkan diri ke Polres Nunukan,” imbuhnya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Kita sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata Marhadiansyah. Reporter: Viqor

Baca Juga :  Pengembangan Lahan, Bupati Wempi : Semua Pihak Harus Berperan Aktif di RDTR Mentarang

Berita Terkait

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau
Pj. Wali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Green Camp di SMP Negeri 9 Tarakan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:14 WITA

Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru