WIRAnews.com, NUNUKAN – SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik tidak berlaku untuk perjalanan skala lokal. Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara juga sudah menyiapkan skema pengawasan dan pengetatan aturan sejak 6 Mei 2021, bertepatan dengan berlakunya larangan mudik secara nasional. ˜’Kita bangun pos pantau di lokasi strategis dan sejumlah pelabuhan juga dermaga. Petugas gabungan termasuk TNI Polri siaga dan fokusnya adalah pencegahan wabah covid-19,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Nunukan Abdul Halid (7/5/2021). Baik pelabuhan resmi maupun tradisional akan menjadi target sasaran dalam penerapan ketat Protokol Kesehatan (Prokes). Sejumlah petugas gabungan akan selalu memeriksa kondisi transportasi khususnya kapal angkutan penumpang. ˜’Kapal harus dilengkapi alat navigasi dan kelengkapan keamanan seperti life jacket. Kalau tidak memenuhi sarat perjalanan, ada petugas gabungan yang memiliki otoritas menahan atau melarang operasi kapal nantinya,”lanjutnya. Jumlah penumpang kapal juga dibatasi maksimal 70 persen dari biasanya. Mereka tetap wajib masker menjaga jarak dan disiplin Prokes demi mencegah penyebaran wabah covid-19. Petugas juga akan melakukan patrol dan pengawasan di dermaga tak resmi seperti Aji Putri, Lallo Sallo dan dermaga dermaga rakyat lain. ˜’Kita berada di zona kuning, intinya transportasi berjalan layaknya biasa, hanya lebih ketat dan dalam pengawasan petugas dari berangkat sampai selesai,”katanya. Halid meminta masyarakat turut berperan serta untuk ikut dalam memutus sebaran wabah yang menyerang saluran pernafasan ini. Halid juga menjelaskan bahwa larangan mudik dilakukan demi kebaikan bersama. Adapun peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah, adalah yang kaitannya dengan tradisi “pulang kampung”, mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi. Ketika silaturahmi tentu akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini. Reporter : Viqor