WIRAnews.com, NUNUKAN “ Berkas kasus narkotika dengan berat 2 kg hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara pada 6 Desember 2020, sudah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. ˜’Berkasnya diterima Jaksa pada 9 April 2021,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Nurhadi SH, Senin (19/4/2021). Ada 2 berkas perkara dengan 2 orang tersangka, masing masing Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28) dan Alfian bin Khaerudin (25). Kedua tersangka disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132. Dalam berkas perkara, terlampir pula dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) bernama Ramli (39) yang kini masih berstatus buron. Diketahui, Ramli alias Ramus adalah salah satu wajah baru di DPRD KTT. Ramli lolos dalam Pemilu Legislatif pada 17 April 2019 lalu. ˜’Kedua tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Nunukan. Kita masih menunggu barang bukti berupa ponsel para tersangka yang masih ada di Laboratorium Kriminal Surabaya,”imbuh Nurhadi. Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, sebagaimana diuraikan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit, pada 6 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik. Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal kapal yang melalui jalur tikus/illegal. ˜’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.”ujar Lusgi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28). Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp.30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke Ramli (39) yang merupakan Bandar di kota tersebut. Belakangan, Ramli diketahui sebagai anggota DPRD KTT. Dalam control delivery, polisi kembali mengamankan karyawan Ramli bernama Alfian bin Khaerudin (25). Alfian merupakan kurir Ramli. Alfian diupah Rp.5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful. Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Ramli. Polres Nunukan kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ramli dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA. Reporter : Viqor