Delapan Hektar Lahan Mangrove Dibabat, Diduga Pelakunya Oknum Pengusaha Di Nunukan

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Seluas delapan hektar lahan mangrove yang terletak di RT. 08 Desa Binusan, rusak akibat aksi pembabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha di Kabupaten Nunukan dan digantikan dengan tanaman kelapa pandan. Haris Arlek, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pancasila Jiwaku, (LSM Panjiku) menyatakan keprihatinannya sebab tanaman yang dapat mencegah abrasi itu kini telah berubah fungsi. “Kegiatan pembabatan mangrove itu terjadi mulai 2019, saat ini saya temukan luasannya lebih kurang delapan hektar sudah menjadi lahan kelapa pandan,” ujarnya, Rabu (2/2/2022). Meski aksi pembabatan telah berlangsung sejak lama, belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun instansi yang berwenang. Oleh karenanya indikasi pembiaran oleh stake holder di Nunukan tentu harus disorot tajam, terlebih kasus penebangan mangrove berimplikasi pada hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.”Larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut juga tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar,” sebutnya. Selain itu, hal ini merupakan tamparan keras bagi orang nomor satu di negara ini yang ingin menjadikan Kaltara sebagai wilayah mangrove terbesar di dunia. “Kontras sekali dengan pencanangan yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui program menanam 600.000 batang mangrove di Kaltara, kata Haris. Selanjutnya, Haris berharap instansi terkait tidak œberlindung di balik terbatasnya kewenangan dalam menyikapi persoalan ini. œJangan main-main dengan perusakan mangrove, itu bukan sepele. Kalau toh tidak memiliki kewenangan lagi, mengingatkan dan meminta provinsi turun kan bisa? Gak perlu alasan kewenangan sementara kerusakan di depan mata demikian massif tanpa penindakan,” katanya geram. (Viqor).

Baca Juga :  Bupati Malinau Lepas Keberangkatan 24 Orang Jemaah Haji

Berita Terkait

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau
Pj. Wali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Green Camp di SMP Negeri 9 Tarakan
Tarkam Kabupaten Malinau Sukses, Kemenpora RI Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:14 WITA

Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru