Delapan Hektar Lahan Mangrove Dibabat, Diduga Pelakunya Oknum Pengusaha Di Nunukan

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Seluas delapan hektar lahan mangrove yang terletak di RT. 08 Desa Binusan, rusak akibat aksi pembabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha di Kabupaten Nunukan dan digantikan dengan tanaman kelapa pandan. Haris Arlek, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pancasila Jiwaku, (LSM Panjiku) menyatakan keprihatinannya sebab tanaman yang dapat mencegah abrasi itu kini telah berubah fungsi. “Kegiatan pembabatan mangrove itu terjadi mulai 2019, saat ini saya temukan luasannya lebih kurang delapan hektar sudah menjadi lahan kelapa pandan,” ujarnya, Rabu (2/2/2022). Meski aksi pembabatan telah berlangsung sejak lama, belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun instansi yang berwenang. Oleh karenanya indikasi pembiaran oleh stake holder di Nunukan tentu harus disorot tajam, terlebih kasus penebangan mangrove berimplikasi pada hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.”Larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut juga tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar,” sebutnya. Selain itu, hal ini merupakan tamparan keras bagi orang nomor satu di negara ini yang ingin menjadikan Kaltara sebagai wilayah mangrove terbesar di dunia. “Kontras sekali dengan pencanangan yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui program menanam 600.000 batang mangrove di Kaltara, kata Haris. Selanjutnya, Haris berharap instansi terkait tidak œberlindung di balik terbatasnya kewenangan dalam menyikapi persoalan ini. œJangan main-main dengan perusakan mangrove, itu bukan sepele. Kalau toh tidak memiliki kewenangan lagi, mengingatkan dan meminta provinsi turun kan bisa? Gak perlu alasan kewenangan sementara kerusakan di depan mata demikian massif tanpa penindakan,” katanya geram. (Viqor).

Baca Juga :  PIMPIN RAPAT INTIMUNG BUPATI TEKANKAN BEBERAPA HAL PRIORITAS

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Berita Terbaru