WIRAnews.com, NUNUKAN “ Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara membekuk dua orang terduga pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Identitas keduanya adalah Ismail bin Sunardi (30) dan Sabaruddin alias Sabar Bin Aris (38), pekerja swasta beralamat di Jalan Inhutani Rt. 10 Nunukan Utara. Mereka ditangkap dalam operasi penggerebekan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba di Jalan Agus Salim (Kampung Jawa) Kelurahan Nunukan Tengah, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 11.30 WITA. ˜’Ada laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kampung Jawa sering dijadikan lokasi berjualan narkoba. Kita tindak lanjuti dengan penyelidikan, kita amankan dua laki-laki di rumah tersebut” ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, Senin (5/4/2021). Dari penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik warna transparan berukuran sedang dalam sebuah amplop warna putih yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Ismail bin Sunardi dengan berat sekitar 3,84 Gram. Polisi juga mengamankan satu buah amplop warna putih, satu unit handphone merk OPPO warna Biru, dan satu lembar celana warna coklat. ˜’Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut” katanya. Reporter : Viqor