HUT 13 Bawaslu, Penindakan Kasus Dugaan Money Politik Masih Menyisakan Celah Lebar

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Perayaan Hari jadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke 13 di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dirayakan dengan sederhana dan menganut protocol kesehatan di masa pandemic covid-19. Menginjak usia 13 tahun, Bawaslu masih butuh banyak saran, masukan dan kritik membangun dalam mekanisme pengawasan dan program kerja untuk menjadi evaluasi serta pertimbangan dalam melakukan pengawasan pesta demokrasi. Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, penindakan pelanggaran Pemilu masih butuh perbaikan khususnya pada kasus dugaan money politik. ˜’Regulasi yang ada, masih menyisakan celah untuk pelaku dugaan pidana pemilu khususnya money politic, terlepas dari jerat hukum,”ujarnya, Jumat (9/4/2021). Yusran menjelaskan, proses hukum untuk pelaku money politic terbatas dengan waktu, bahkan sangat mudah dinyatakan kadaluwarsa ketika pelakunya tidak ditemukan. Pada kasus money politik di Nunukan, para pelaku diduga melarikan diri ke Malaysia dan akhirnya terbebas dari jerat hukum. Ini menjadi celah cukup lebar yang seakan menciptakan kesempatan bagi pelaku money politik untuk mengamankan orangnya dengan cara melarikannya ke luar daerah agar terhindar dari proses hukum. ˜’Kenyataannya meski kita sudah maksimal, barang bukti sangat cukup untuk proses peradilan, tapi karena pelaku melarikan diri, penyelidikan juga berhenti. Kita berharap ada skema lain, mungkin in absentia sehingga kasus tetap menjadi warning dan punishment untuk pelaku kecurangan dalam pemilu menjadi efek jera,”katanya. Selain itu, persoalan barang bukti dugaan money politik, belum ada regulasi jelas yang mengatur. Sampai saat ini, Bawaslu juga masih menanti regulasi dan petunjuk Bawaslu RI, akankah uang tersebut masuk kas Negara atau ada kebijakan lain. Pada Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.88,9 juta dari dugaan pidana money politic yang ditemukan dari laporan masyarakat dan temuan petugas pemilu. Jumlah tersebut didapat dari 4 kasus, masing masing, dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020 dengan sejumlah uang dalam 50 amplop biru dan putih dengan total Rp.25 juta diduga untuk pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nunukan. Yang kedua adalah laporan masyarakat dengan jumlah Rp.700.000 yang diduga untuk mencoblos satu paket Paslon Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan. Lalu laporan masyarakat yang diproses Panwascam namun terkendala dengan nihilnya saksi, barang bukti yang diamankan sebesar Rp.700.000. Terakhir dari temuan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI “ Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020 dengan jumlah barang bukti 250 amplop, masing masing amplop berisi Rp.250.000 yang diduga untuk pemenangan salah satu Paslon Gubernur Kaltara. ˜’Dari nominal tersebut, sebanyak Rp.63.900.000 masih diamankan Bawaslu Nunukan dan sebanyak Rp.25 juta diamankan penyidik Polres Nunukan,”kata Yusran. Namun demikian, tidak semua kasus dugaan pelanggaran Pilkada lalu sama sekali tidak sampai meja hijau. Terbukti ada satu kasus dengan terdakwa oknum Kades di kecamatan Sebuku terlibat dalam kampanye. Kasus ini sudah inkracht. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, dengan denda Rp. 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Kades dimaksud, dinyatakan terbukti melanggar pasal 188 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. ˜’Secara keseluruhan, Bawaslu Nunukan mencatatkan laporan pelanggaran Pemilu sebanyak 10 laporan dan 26 temuan, kendala penindakan yang harus diperkuat memang di sector dugaan money politik,”kata Yusran. Reporter : Viqor

Baca Juga :  Satreskoba Nunukan Bongkar Sindikat Penjual Sabu Dan Ekstasi

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Berita Terbaru