WIRAnews.com, NUNUKAN “ Pencarian dua orang narapidana (napi) kasus pencurian, Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) belum menemukan titik terang sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan pada 14/02/2021 lalu. Kasus tersebut saat ini akhirnya menjadi fokus perhatian Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim). Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, SOFYAN, S.Sos., S.H., M.H. mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Nunukan dan sejumlah sipir. ˜’Ini merupakan tindakan kelalaian penjagaan, kita masih lakukan pemeriksaan” ujar Sofyan saat dihubungi Minggu (28/3/2021). Sofyan memastikan akan memberikan sanksi terhadap para sipir yang terbukti lalai dan melanggar disiplin. Sanksi yang akan diberikan sesuai jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan, bisa berupa penundaan atau penurunan pangkat, bisa juga penundaan gaji berkala maupun dipindahkan ke bagian administrasi. ˜’Yang jelas pasti ada sanksi. Tapi memberikan hukuman harus sesuai SOP. Nah mereka pelanggarannya sampai dimana, masih kita dalami” imbuhnya. Hasil pemeriksaan tim Kanwil Kaltim ke Lapas Nunukan akan dijadikan dasar pertimbangan untuk memberikan sanksi dimaksud. ˜’Proses pemeriksaan tidak sebentar, kita masih lakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan kita kabarkan hasilnya” kata Sofyan. Sebelumnya Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) dikabarkan berhasil melarikan diri dari lapas Nunukan setelah mempelajari situasi dan merencanakan pelarian. Mereka menyimpan potongan besi bekas proyek renovasi masjid, yang kemudian digunakan sebagai alat pemberat dan jangkar. Besi tersebut diikat menggunakan sarung yang dipintal, lalu digunakan untuk memanjat dinding penjara. ˜’Basicnya memang manjat tembok untuk mencuri sarang walet, itulah mereka tidak kesulitan kabur lewat dinding kita. Keduanya ada hubungan sepupu, selalu kompak dalam melakukan segala hal, termasuk kabur dari penjara” kata Kalapas Nunukan beberapa waktu lalu. Reporter : Viqor