WIRAnews.com, NUNUKAN “ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar Deteksi Dini melalui tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan Lapas, pada Rabu 22/09/2021 kemarin. Kegiatan itu sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ). Dan menindaklanjuti Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : ITJ-25.0T.02.01 Tahun 2020 Tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kegiatan tes urine yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun ini, adalah memperkuat kedisiplinan Pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan. Terutama yang berkaitan dengan larangan keras penyalahgunaan narkoba œ ujar Kalapas Nunukan Taufik Hidayat. Ada sekitar 66 sipir yang menjadi sasaran tes urine. Setelah melakukan registrasi dengan pengisian formulir, mereka secara bergantian memasuki toilet yang telah disediakan untuk pengambilan sampel. Pengawasan secara ketat dilakukan oleh petugas dari BNNK Nunukan sesuai dengan SOP. Humas BNNK Nunukan Zainal Arifin mengatakan, 66 sampel urine yang diperoleh, semuanya diuji menggunakan rapid test narkoba delapan parameter. “Dari hasil pengujian, 66 sampel seluruhnya dinyatakan negatif narkoba,” katanya. Atas hasil tersebut, Taufik bersyukur dan berkomitmen untuk mempertahankan hasil baik yang diraih. “Itu menandakan bahwa seluruh petugas tidak ada yang terpapar atau terpengaruh dengan narkoba, ini sangat penting karena kita sebagai petugas yang senantiasa mengawasi dan membina Warga Binaan di dalam Lapas, kata Taufik. Reporter : Viqor