Melanggar Prokes, Wahana Permainan Langsung Ditutup Meski Mengantongi Izin

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara menutup wahana permainan yang baru saja beroperasi di areal Tanah Merah Liem Hie Djung, Sabtu (26/6/2021) malam. Adanya wahana permainan yang beroperasi di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Nunukan menjadi sorotan tajam. Terlebih operasional wahana permainan yang dipadati pengunjung tersebut mengantongi izin dari Pemkab Nunukan. Dimintai tanggapan atas keluarnya izin keramaian, Ketua Satgas COVID-19 Nunukan Hj.Asmin Laura mengatakan, terbitnya perizinan sudah dikoordinasikan dengan pihak Polisi. ˜’Jauh sebelum surat (izin) terbit, asisten 1 mengkomunikasikan ke Polsek. Ada point D (akan ditutup dan dibubarkan jika terjadi pelanggaran prokes). Dan itu ditindak lanjuti tadi malam,” ujarnya, Minggu (27/6/2021). Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,S.Ik., saat dikonfirmasi mengatakan alasan penutupan menjawab, tidak ada koordinasi dengan Kepolisian terkait acara yang diduga memicu pelanggaran prokes tersebut. “Silahkan tanya Bupati, saya dengan Dandim walaupun selaku Wakil Ketua Satgas Daerah PC (Penanganan COVID-19) tak pernah diminta rekomendasi, makanya saya perintah kegiatan dibubarkan dan penyelenggaranya diperiksa Reksrim,” jawabnya melalui pesan tertulis. Syaiful berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan bisa tegas menegakkan Perda Nunukan Nomor 2 tahun 2021 tentang pelanggaran Prokes. “Kami berharap ada tindakan dan sanksi tegas bagi pelaksana atau pihak terkait yang terlibat khususnya tindakan dari Satpol PP,” tegasnya. Terpisah, Kasat Pol PP Nunukan Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan bagi pengusaha dan panitia wahana permainan tersebut. “Senin besok akan kita panggil semua pihak yang terlibat, karena hari ini kami libur. Kemungkinan masalah sanksi mengacu pada Perda 2 tahun 2021. Denda administrasinya Rp250.000,” kata Kadir. Reporter: Viqor

Baca Juga :  BPTD Beri Deadline Sebulan Untuk Pihak Penyedia Lakukan Perbaikan MB Dermaga Feri Sei Jepun Nunukan

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Berita Terbaru