Nekat Gasak Barang Barang Tetangga Demi Narkoba, Laki Laki Pengangguran di Sebatik di Dor Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ S alias A (29) warga Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang, Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas. S mengacungkan pisau lipat dan menyabetkan ke kanan dan kiri untuk bisa kabur dari kepungan petugas. ˜’Saat Polisi mencari barang bukti lain, tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebuah pisau lipat. Tersangka lalu melarikan diri, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,”ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu.Muhammad Khomaini, Sabtu (10/4/2021). Sebuah tembakan di betis kiri menghentikan aksi S. Ia terjatuh dan meraung kesakitan, polisi yang mengejarnyapun langsung membekuknya tanpa kesulitan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP / 11 / IV / 2021 / Kaltara / Res Nunukan / Sek Sebtim, S dilaporkan sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah milik tetangganya di Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang, Sebatik. S mencuri 1 unit mesin genset merk Tiger warna biru, 1 unit As mesin Donveng, 1 unit kipas Donveng, 3 lembar celana Jeans merk 501, 4 pasang sepatu, perhiasan imitasi, dan sarung. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka yang disembunyikan di atas plafon. ˜’Dia mencuri pada dini hari dengan merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari terpal menggunakan gunting,”jelasnya. S dikatakan sudah lama menganggur, sementara korban yang barang barangnya diambil adalah orang yang selama ini sering memberinya makan. ˜’Jadi memang gak beres otaknya, dia ambil itu barang orang yang sering kasih dia makan, dia jual untuk narkoba,”imbuhnya. Polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, 1 unit mesin genset merk Tiger warna Biru, 1 pisau Lipat, 1 buah gunting, 1 lembar celana jeans panjang merk Levis, 1 lembar celana jeans pendek, dan 4 pasang sepatu berbagai merk. ˜’Kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”kata Khomaini. Reporter :Viqor

Baca Juga :  Sita 14.076 Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Nunukan Gencarkan Sosialisasi Pelanggaran Cukai

Berita Terkait

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terbaru