WIRAnews.com, TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Dunia Usaha & Media Massa se- Provinsi Kalimantan Utara. Pelatihan itu juga sebagai upaya mendorong terwujudnya Kota layak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan hak-haknya. Untuk itu diperlukan pemahan tentang konvensi hak anak sebagai dasar pemenuhan hak anak disegala aspek pelayanan publik. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kaltara, Dra. Norhayati menerangkan, perubahan banyak terjadi, baik sebelum maupun sesudah masa pandemi Covid-19. Kebutuhan anak tidak seharusnya berbeda, anak masih butuh dianggap mampu untuk bersosialisasi dengan teman, butuh tantangan dan tetap mendunia yang memberikan masa depan untuknya. “Kondisi saat ini sayangnya membuat terjadi pembatasan sosial, yang menuntut anak dan remaja untuk mampu menahan diri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, baik dalam pemenuhan hak bermain maupun belajar, ucapnya, saat membuka kegiatan pelatihan konvensi hak anak secara resmi, Rabu (29/9/2021). Indonesia telah telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Perpres No. 36 tahun 1990, dimana komitmen ini merupakan wujud nyata dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Konvensi hak anak dapat dikelompokan ke dalam beberapa hal, yang pertama mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu Negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak dan ketiga memuat tentang bentuk-bentuk hak yg harus dijamin untuk dulindungi dipenuhi dan ditingkatkan. Norhayati menambahkan, agar implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dapat berjalan dengan baik kedepan, seluruh sistem harus terintegrasi dengan baik. “Kota layak anak sendiri merupakan pembangunan yang berbasis bagi hak anak, yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan untuk menjamin hak anak,” jelasnya. Ia juga berharap, semoga usai kegiatan pelatihan ini, untuk semua pihak dapat berkomitmen dan terus konsisten dalam mewujudkan daerah di Kalimantan Utara, sebagai wilayah yang layak anak. “Tentunya ini menjadi harapan kita bahwa nantinya seluruh pihak harus mengambil peran dan memiliki komitmen untuk menjadikan daerahnya sebagai tempat yang ramah anak,” pungkasnya. Diketahui, dalam kegiatan pelatihan konvensi hak anak yang akan berlangsung selama 29-30 September ini, DPPPA Provinsi Kalimantan Utara melibatkan 50 orang peserta. Dengan rincian masing-masing Kabupaten/Kota di Kaltara mengutus 10 peserta dari 7 orang dunia usaha dan 3 orang dari unsur media massa. Sumber dana kegiatan, berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021. Reporter : Gani