WIRAnews.com, NUNUKAN“ Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, memusnahkan barang bukti 48 kilogram sabu, hasil pengungkapan kasus periode Juli 2022, Rabu (3/8) kemarin. Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto mengatakan, barang bukti tindak pidana narkotika tersebut, berasal dari 17 perkara, dengan 25 orang tersangka, termasuk 3 orang kurir 47 kilogram sabu yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara, di Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7) lalu. ˜’Komitmen kita selalu menjaga perbatasan dari segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada toleransi terhadap bahan kimia beracun yang merusak bangsa ini,” ujar Ricky. Sementara itu, Kajari Nunukan, Yudhi Prihastoro mengatakan, tiga kurir 47 kilogram sabu tersebut berpotensi untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati. Hal tersebut mengacu pada kasus serupa dengan terdakwa mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani (22), yang ditangkap Polisi pada (3/9/2019) lalu, bersama barang bukti 20 Kg sabu. Dalam persidangan terdakwa Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Jaksa akan mempertajam peran mereka masing masing. Yang jelas sangat dimungkinkan untuk hukuman mati dengan banyaknya barang bukti mereka. Ini masih pro justicia, artinya masih menimbang azas praduga tak bersalah. Kita akan melihat hal itu di persidangan nanti,” kata Yudhi. Sebagai informasi, pemusnahan disaksikan sejumlah perwira TNI, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kajari Nunukan dan Kepala BNNK Nunukan. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke kloset. Viqor