Tarakan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan yang diajukan oleh pemohon. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur.
Majelis hakim menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon diterima karena pemohon tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketidakjelasan permohonan membuat proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa materi gugatan yang diajukan kurang memiliki relevansi dengan hasil Pilkada yang disengketakan. Hal ini memperkuat keputusan untuk menolak gugatan tersebut.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tarakan tetap dinyatakan sah sesuai dengan penetapan KPU sebelumnya. Proses hukum pun berakhir, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pemohon untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengajukan gugatan yang berbasis pada bukti dan dasar hukum yang kuat. Sementara itu, masyarakat Tarakan diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi yang telah berjalan.