Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol. Arh. Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya menjelaskan, ada sekitar lima puluh batang kayu dan empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. “Kayu yang kami amankan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar Drian. Para tersangka dibawa ke Pos Pamtas Kandungan untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke UPT. Dinas Kehutanan Nunukan. œPenyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti berupa kayu ilegal langsung diterima Danton Polhut Nunukan Rahmat dengan disertai Berita Acara Penyerahan tambahnya. Adapun rincian barang bukti yang diamankan adalah : “ 20 batang kayu jenis Ulin ukuran 10 Cm x 10 Cm x 4 M. “ 20 batang kayu jenis Bangkirai ukuran 6 Cm x 14 Cm x 4 M. “ 5 batang kayu jenis Bangkirai ukuran 6 Cm x 14 Cm x 2 M. “ 5 batang kayu jenis Bangkirai ukuran 2,5 Cm x 20 Cm x 4 M. Drian menegaskan, Satgas Pamtas akan terus berupaya mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan. Reporter : Viqor