NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM “ Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk tiga mahasiswa asal kota Palu, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti sabu-sabu seberat dua kilo gram. Tiga mahasiswa dari universitas ternama di kota Palu tersebut, masing-masing berinisial WR, U, dan DT. “Ada tiga paket diduga narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan. Paket dibungkus dalam kardus bertuliskan sos lada hitam, dikemas dengan plastik karbon aluminium voil warna hitam yang dilakban. Didalamnya ada plastik putih dan dibungkus lagi dengan kain hijau,” ujar Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, Selasa (5/9/2023). Sebagaimana dikatakan William, kasus ini, berawal dari informasi intelijen akan adanya transaksi narkoba di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan, yang melibatkan komplotan mahasiswa asal Palu. Di TKP, Polisi mengamati gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan sedang mengambil paket. Tak jauh dari sana, terdapat pemuda lain yang seakan mengamankan situasi. “Saat kita lakukan pemeriksaan, kotak kardus bertuliskan sos lada hitam tersebut, ternyata berisi tiga plastik diduga berisi narkoba jenis sabu sabu. Paket berbentuk tipis layaknya buku lebar, dengan berat sekitar 2 Kg,” ujarnya lagi. Dua mahasiswa yang ditangkap pertama kali ini adalah, WR dan U. Kepada Polisi mereka mengaku dua orang rekannya yang lain, yakni U dan AN, sedang berada di salah satu hotel di Nunukan. “Kita kembali lakukan operasi penggerebekan, dan dua pelaku lain, kita amankan di salah satu hotel di Nunukan,” imbuhnya. Jelas Wiliam, AN merupakan pekerja swasta. Bersama U, mereka pernah meloloskan sabu-sabu seberat satu kilo gram, dan mendapat upah Rp. 35 juta. Dalam aksi yang kedua ini, mereka mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial KD, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tambah Wiliam, KD menjanjikan upah Rp. 100 juta untuk misi kali ini. Namun U dan AN memutuskan mencari rekan lain, dengan alasan melancarkan pengiriman dengan skema yang sudah diaturnya. “Itu paket dibagi tiga, dengan bentuk tipis, diduga akan dibawa ke Palu dengan cara ditempelkan di badan. Paketnya dilapisi kertas aluminium foil dan kain hijau dengan tujuan mengelabuhi xray bandara. Tapi aksinya tak terlaksana, karena kita amankan duluan tak lama setelah paket baru diterima dari orang tak dikenal di Jalan Makam Pahlawan,” jelasnya. Saat ini, Polisi masih menyelidiki siapa orang yang mengirimi sabu-sabu kepada komplotan mahasiswa asal Palu tersebut, dan siapa pula sosok KD, yang menjadi otak dibalik aksi komplotan mahasiswa tersebut. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Viq)