WIRAnews.com, NUNUKAN “ Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara membongkar sindikat penjual pil ekstasi dalam pengungkapan narkoba golongan I di Jalan Iskandar Muda RT 13 Nunukan Barat. Kasat Reskoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, pada Rabu 14 Juli 2021, sekira pukul 09.00 WITA pihaknya menerima informasi kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh seorang laki-laki berinisial FR (29) warga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. “Kita gerebek sebuah rumah yang ditinggali oleh target kami berinisal FR. Dia mengaku menyembunyikan narkoba di dalam tanah di bawah kandang ayam,” ujarnya, Senin (19/7/2021). Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut petugas kemudian menggali tanah yang disinyalir sebagai tempat menyembunyikan narkoba. Di tempat itu petugas menemukan empat plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 433 butir pil ekstasi. Dengan ditemukannya barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah tersebut, Polisi terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap FR. FR mengaku jika narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik JF (34) warga Jamaker RT 03 Nunukan Barat kata Lusgi. PENGEMBANGAN KASUS KE KOTA TARAKAN Diketahui saat itu JF tengah berada di kota Tarakan. Satreskoba Nunukan kemudian berkordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan JF. “Polres Tarakan berhasil mengamankan JF di pelabuhan SDF bersama perempuan bernama JM (26), seorang IRT warga Jalan Imam Bonjol Nunukan Timur,” jelasnya. Saat diamankan dari tangan JF dan JM Polisi menemukan 108 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kardus merk anggur merah dan kotak rokok marlboro. Selanjutnya tim opsnal Reskoba Nunukan melakukan penjemputan terhadap JF dan JM di Kota Tarakan. Kepada petugas yang menjemputnya, JF mengakui masih menyembunyikan pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di jalan Kampung Baru Nunukan Barat. “Petugas kami kembali menemukan 48 butir pil ekstasi di lokasi yang ditunjukkan JF. Sehingga total barang bukti yang diamankan atau disita dari JF sebanyak 156 butir ekstasi,” katanya. Lusgi melanjutkan, narkoba jenis ekstasi banyak dipesan dari pemakai di Sulawesi. “Narkoba jenis ekstasi ini sebenarnya hanya lewat saja di Nunukan, pemesanan yang banyak ke Sulawesi. Memang ada yang beredar di Nunukan tapi sedikit. Kita masih dalami kasusnya,”kata Lusgi. Para pelaku saat ini berada di Mapolres Nunukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Reporter: Viqor