WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak 447 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan Kalimantan Utara, mendapat Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi. Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan, Hendra Mahaputra, mengatakan, mereka semua mendapat RK I. ˜’Ada 447 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapat RK I. Dari jumlah tersebut 60 persennya kasus narkoba dan 40 persen pidana umum. Ada kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan dan Laka Lantas,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (10/5/2021). Hendra menjelaskan, RK I yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Besaran remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan. Ada beberapa syarat napi mendapat remisi, yaitu berkelakuan baik selama dalam Lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F. ˜’Napi yang mendapat remisi kali ini rentang usianya dari 30 sampai 50 tahun. Tidak ada yang RK II atau langsung bebas tahun ini. Belum ada yang memenuhi syarat untuk itu,”imbuhnya. Adapun jumlah penghuni Lapas Nunukan saat ini sebanyak 1.274 orang. Dengan rincian narapidana sebanyak 1.006 orang, terdiri dari Laki laki 929 orang dan perempuan 87 orang. Ada juga tahanan sebanyak 268 orang terdiri dari 260 laki laki dan 8 perempuan. Jumlah ini sudah sangat over kapasitas mengingat kapasitas hunian hanya sekitar 260 orang saja. Reporter : Viqor