WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak 14.076 batang rokok ilegal disita Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, dalam operasi pasar yang dilakukan sejak Januari hingga 15 Juli 2021. Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, pihaknya telah melakukan sebanyak 21 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diberbagai wilayah di Kabupaten Nunukan. Wilayah tersebut antara lain, di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Seimenggaris, Sebatik dan di Pulau Nunukan. Kita sebagai community protector secara intens melakukan operasi pasar. Kami tidak langsung menindak para pedagang, melainkan melakukan edukasi pada mereka tentang rokok ilegal ujar Sigit, Jumat (16/7/2021). Edukasi sangat penting dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ingin membeli rokok untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali. œKegiatan edukasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini, kami mengimbau pada penjual serta masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal, serta melaporkan kepada kami bila ada indikasi pelanggaran dimaksud, katanya. Selain itu Bea Cukai Nunukan juga gencar mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai. œSeperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai jelas Sigit. Lebih lanjut, Sigit menegaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal secara hukum telah melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi pidana. Namun pada kenyataannya Bea Cukai Nunukan masih mengedepankan aspek kemanusiaan mengingat masih banyak pedagang kecil tidak tahu apa yang mereka lakukan ternyata melanggar hukum. œSemoga dengan adanya penegahan terhadap rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pedagang yang menjualnya. Dengan dilakukannya edukasi bisa efektif mencegah peredaan rokok ilegal di masyarakat, kata Sigit. reporter:Viqor