Sita 14.076 Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Nunukan Gencarkan Sosialisasi Pelanggaran Cukai

- Jurnalis

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak 14.076 batang rokok ilegal disita Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, dalam operasi pasar yang dilakukan sejak Januari hingga 15 Juli 2021. Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, pihaknya telah melakukan sebanyak 21 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diberbagai wilayah di Kabupaten Nunukan. Wilayah tersebut antara lain, di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Seimenggaris, Sebatik dan di Pulau Nunukan. Kita sebagai community protector secara intens melakukan operasi pasar. Kami tidak langsung menindak para pedagang, melainkan melakukan edukasi pada mereka tentang rokok ilegal ujar Sigit, Jumat (16/7/2021). Edukasi sangat penting dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ingin membeli rokok untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali. œKegiatan edukasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini, kami mengimbau pada penjual serta masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal, serta melaporkan kepada kami bila ada indikasi pelanggaran dimaksud, katanya. Selain itu Bea Cukai Nunukan juga gencar mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai. œSeperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai jelas Sigit. Lebih lanjut, Sigit menegaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal secara hukum telah melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi pidana. Namun pada kenyataannya Bea Cukai Nunukan masih mengedepankan aspek kemanusiaan mengingat masih banyak pedagang kecil tidak tahu apa yang mereka lakukan ternyata melanggar hukum. œSemoga dengan adanya penegahan terhadap rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pedagang yang menjualnya. Dengan dilakukannya edukasi bisa efektif mencegah peredaan rokok ilegal di masyarakat, kata Sigit. reporter:Viqor

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Alokasikan Rp 250 Juta Untuk Bantuan Korban Kebakaran Pasar Lama Nunukan

Berita Terkait

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau
Pj. Wali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Green Camp di SMP Negeri 9 Tarakan
Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:14 WITA

Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru