Tak Terima Dimutasi, Eks Kepsek SMPN 2 Seimanggaris Keroyok Kepsek Baru

- Jurnalis

Senin, 16 Mei 2022 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan, GNW (38), menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan rekan seprofesinya, TSL, Minggu (15/5) kemarin. Penyebabnya TSL curiga GNW adalah dalang yang menyebabkan dia harus dimutasi ke SMPN 3 Seimenggaris. “Awal masalah, terduga pelaku menuding korban menjadi penyebab ia dimutasi ke sekolah lain. Kebetulan antara pelaku dan korban memang ada dendam lama,” ujar Kapolsek Nunukan Kota, AKP. Ridwan Supangat, Senin (16/5). Supangat menjelaskan, aksi penganiayaan juga melibatkan tiga orang teman pelaku, yakni RG, LC, dan LS. “Di rumah korban, pelaku dengan nada keras bertanya apa sebab dirinya dimutasi. Pertanyaan pelaku tidak direspon, hanya dijawab dengan senyuman yang memancing emosi,” kata Supangat. Tidak terima pertanyaannya hanya dibalas senyuman, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung melayangkan dua kali pukulan tangan kanan ke arah pelipis dan rahang korban. Ketiga rekannya tak mau ketinggalan dan ikut menghajar bagian perut dan pinggang korban beramai-ramai. “Korban mengalami luka lumayan berat, dan pelipisnya robek,” imbuhnya. Sementara itu, dari konfirmasi yang dilakukan Polisi kepada Pemkab Nunukan, proses mutasi atau pemindahan tugas bagi pelaku dari Kepala Sekolah SMPN 2 Seimanggaris ke SMPN 3 Semanggaris sebagai guru biasa, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Sepertinya hanya salah faham saja, dan kedua orang ini sebelumnya memiliki konflik dan pernah didamaikan dengan surat pernyataan, jadi ada dendam lama yang belum tuntas,” lanjutnya. Supangat menambahkan, Polisi sudah berupaya melakukan mediasi dalam kasus ini, namun tidak membuahkan hasil karena tidak terjadi perdamaian. “Kami lanjutkan prosesnya secara hukum, keempat pelaku kita sangkakan Pasal 170 KUHP,” katanya. Reporter: Viqor

Baca Juga :  Bupati Wempi Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024, Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Berita Terbaru