WIRAnews.com, NUNUKAN “ PT.Sinar Cerah menerima gugatan dari dr.Supiandi pembeli salah satu ruko di blok A1-09 Liem Hie Djung Tanah Merah Nunukan Kalimantan Utara. Gugatan tersebut didasari sebuah ˜’pengkhianatan” PT Sinar Cerah, yang menganggap uang pelunasan pembelian ruko yang dicicil sejak 2016 adalah uang sewa. PT Sinar Cerah adalah perusahaan yang dipercaya Pemkab Nunukan mengelola puluhan ruko di depan pelabuhan speed Boat Liem Hie Djung. ˜’Klien saya sudah membayar lunas ruko yang ditawarkan PT.Sinar Cerah sebesar Rp700 juta. Pembayaran dilakukan secara cicil sejak 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2019,”ujar Kuasa Hukum penggugat Rianto Junianto SH, Senin (26/4/2021). Jual beli ruko yang kini menjadi ˜Toko Obat Penolong’ milik dr.Supiandi, bermula saat PT Sinar Cerah melalui pimpinan kantor pemasaran Ruko Liem Hie Djung Henny Tandiary menawarkan ibu Jasminah yang merupakan ibu penggugat, untuk membeli sebidang tanah dan bangunan permanen terdiri atas 1 Unit Ruko di Blok A1-09 Komplek Ruko Liem Hie Djung Tanah Merah pada 2016 lalu. PT Sinar Cerah menjamin bangunan yang ditawarkan, belum pernah di jual, bebas dari sitaan, tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Selain itu, tidak akan ada gangguan dari pihak manapun karena Ruko A1-09 tersebut sudah ber-Sertipikat. Untuk meyakinkan penggugat, PT Sinar Cerah melalui Henny memperlihatkan sebuah sertipikat asli berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 24/Nunukan Utara tanggal 08 November 2007, NIB: 1608401200077, SU Nomor: 28/NU/2007 tanggal 05 November 2007, Luas: 70 M2, yang tercatat atas nama pemegang hak PT. Sinar Cerah. PT.Sinar Cerah/Tergugat mengatakan SHGB Nomor: 24/Nunukan Utara tanggal 08 November 2007 tersebut berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang pemegang hak, ˜’Apabila cicilan sudah di bayar lunas, Tergugat dan Penggugat bersama-sama menghadap PPAT untuk dibuatkan Akta Jual Beli sebagai dasar balik nama sertifikat seperti Ruko A1 yang sekarang disewa Kantor Cabang Bank BNI dan Penginapan Hara Segar Jaya atas nama pemegang hak Hj.Rahma Leppa (Ketua DPRD Nunukan) dan Ruko A2-24 Mantap Variasi,”jelasnya. Merasa tertarik dengan penawaran dimaksud, penggugat pada 16 Agustus 2016 melakukan konfirmasi kepada Pegawai Kantor Pertanahan Nunukan (KPN). Diperoleh penjelasan bahwa SHGB Nomor: 24/Nunukan Utara tanggal 08 November 2007, benar tercatat atas nama pemegang hak PT.Sinar Cerah. Dalam kasus ini KPN menjadi turut Tergugat II. ˜’Terjadi kesepakatan jual beli, lalu pada 13 Juni 2017, penggugat menerima kunci Ruko dari Tergugat,”jelasnya. Pangkal masalah terjadi saat PT Sinar Cerah menunjuk kepala Pemasaran baru bernama Lusi Herawati pada Oktober 2019. Lusi tiba tiba mengirimkan Surat Nomor: 025/SC-BPP/SK/X/ 2019 tertanggal 01 Oktober 2019, Perihal : Pemberitahuan Status Kepemilikan Ruko sekaligus menjelaskan ia adalah pengganti Henni Tandiari. Lusi bahkan memasang spanduk di setiap Ruko kosong yang berbunyi: ˜Ruko Dikontrakkan’ ˜’Lebih parahnya, saudari Lusi menemui Hj.Jasminah, dan secara sepihak mengatakan bahwa uang cicilan pembelian Ruko A1-09 yang telah di bayar lunas, dianggap uang sewa Ruko. Besaran harga sewa Ruko pertahun telah ditentukan Tergugat,”.lanjut Rian. Lusi juga meminta Para Pembeli, Penyewa atau Penghuni Ruko Liem Hie Djung melaporkan Henny Tandiary ke pihak Kepolisian, supaya mengembalikan dana yang sudah diterima atas pembelian Ruko dan supaya Pihak Pembeli bisa membuat Pembaharuan Perjanjian Jual Beli Ruko A1-09 dengan TERGUGAT; ˜’Jadi PT Sinar Cerah ini ingin cuci tangan. Lebih kejam lagi, tergugat melaporkan para penghuni atau pemilik Ruko ke Polisi dengan alasan penyerobotan. Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga,”kata Ryan. Berbagai upaya ditempuh oleh Penggugat, mulai meminta SHGB Nomor: 24/Nunukan Utara tanggal 08 November 2007 yang telah di bayar lunas olehnya, sampai mengadukan masalah ini ke Pemkab Nunukan. Alhasil, diketahui bahwa seluruh Ruko Liem Hie Djung Tanah Merah yang dijual dan disewakan PT Sinar Cerah, berada di atas lahan Hak Pengelolaan milik Pemkab Nunukan (Turut Tergugat I) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Nunukan dengan PT.Sinar Cerah tentang Pembangunan dan Pengelolaan Ruko/Pasar Nomor: 180/02/649/HK/IV/ 2005 jo. Nomor: 028/SC-BPP/IV/ 2005 tanggal 08 April 2005; Melihat dari perjanjian ini, di Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 disitu ada kontribusi sebesar 20% dari PT.Sinar Cerah ke Kas Daerah Pemda Nunukan, ˜’Sekarang silahkan ditanyakan, selama ini ada tidak uang sewa atau uang pembelian sebesar 20 persennya masuk PAD? Itu kan dibayar setiap tahun,”katanya. Selain itu, merujuk pada Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Nunukan dengan PT Sinar Cerah tentang Pembangunan dan Pengelolaan Ruko/Pasar Nomor: 180/02/649/HK/IV/ 2005 jo. Nomor: 028/SC-BPP/IV/2005 tanggal 08 April 2005 tersebut telah menimbulkan kerugian materil bagi Penggugat, dimana Tergugat maupun Turut Tergugat I tidak menjalankan pengawasan, pengelolaan dan pemasaran Ruko Liem Hie Djung secara profesional guna memberikan perlindungan kepada konsumen. Selama ini, Henny Tandiari selalu menjadi perwakilan PT Sinar Cerah menghadiri rapat-rapat pertemuan terkait urusan PBB, IMB, PDAM, Listrik, dan lainnya. Sementara Penanggung jawab PT Sinar Cerah Herson Song Hadinata, seakan tidak memiliki peran dan tidak ada bentuk tanggung jawab padahal ia merupakan orang nomor 1 di PT Sinar Cerah. ˜’Menurut prinsip vicarious liablitiy, segala kerugian Penggugat yang disebabkan kesalahan manajemen, organisasi dan corporate culture sebagaimana didalilkan, Tergugat harus menanggung dan mengganti seluruh kerugian Penggugat,”jelasnya. Reporter : Viqor