Sebanyak 107 Kardus Berisi Oli Mesin Illegal Asal Malaysia Diamankan KPPBC Nunukan

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak 107 kardus berisi oli mesin merk Yamalube diduga illegal asal Tawau Malaysia, diamankan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 20.00 wita. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko mengungkapkan, pada bulan Ramadhan, instansi kepabeanan mencoba mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup barang illegal asal Tawau. Operasi melibatkan Satgas Pamtas RI “ Malaysia Yonarhanud 16/SBC serta Koramil Sebatik. ˜’Kami berhasil mengamankan pelumas illegal sebanyak 92 karton isi 4 liter dan 15 karton isi 0.5 liter di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik. Nilai ekonominya sekitar Rp 100 juta,”ujarnya, Jumat (16/4/2021). Pengungkapan bermula ketika tim operasi gabungan mendapati sebuah kapal dari Tawau Malaysia, sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Lalo Salo. Kapal tersebut merupakan milik H.Tija warga Sebatik. Tija pula yang berperan sebagai nakhoda. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal, orang dan muatan. ˜’Dalam pemeriksaan, Tija mengaku muatan tersebut akan dibawa ke sebuah gudang di Sebatik. Dari gudang tersebut nantinya oli oli asal Tawau ini akan dikirimkan ke sejumlah pemilik/pemesan yang ada di Nunukan,”jelasnya. Sigit menjelaskan, izin impor pelumas/oli diatur dalam Permendag Nomor 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas. Dalam aturan tersebut ditulis, impor pelumas atau oli wajib dilengkapi izin berupa PI (Persetujuan Impor) pelumas dari Kemendag dan rekomendasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) dari Kementerian ESDM. Dikatakan Sigit, penyelundupan oli mesin illegal ini baru pertama kami terjadi di kabupaten Nunukan. ˜’Sementara kita dalami termasuk siapa saja pemiliknya yang katanya banyak orang itu. Sangkaan pasalnya adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,”kata Sigit. Reporter : Viqor

Baca Juga :  IDUL ADHA 1443 H, WEMPI SERAHKAN HEWAN QURBAN

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Berita Terbaru