NUNUKAN, WIRANEWS.COM Terungkapnya aktivitas penambangan liar di Gunung Sungai Merah Pulau Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Nunukan. Perkembangan terbaru, Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan, sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, tengah berkoordinasi dengan Kementrian terkait, untuk meminta arahan atas kasus tersebut. Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi mengakui aktivitas penambangan liar yang dilakukan di areal transmigrasi itu, sudah lama ada. “Tapi kami tahunya batu batu gunung itu dimanfaatkan warga sekitar untuk membangun rumahnya. Kalau saat ini bergeser, menjadi lahan usaha dan dijual, itu lain cerita,” ujarnya, pada Selasa (16/1/2024) kemarin. Masniadi menyayangkan adanya pengusaha dengan menambang batu gunung, bahkan menggunakan alat berat. Terlebih, pemasaran penjualan hasil tambang dilakukan melalui media sosial, seolah olah aksi penambangan dilakukan dengan cara legal. “Kami sudah laporkan kasus ini ke Kementrian. Jadi lahan trans adalah milik Kementrian. Kami Pemda Nunukan dan Disnaker Kaltara mengimplementasikan program saja,” jelas Masniadi. Hingga saat ini, Disnaker Nunukan masih melakukan koordinasi, dan menunggu petunjuk Kementrian lebih lanjut. “Kita menunggu arahan, apakah kami yang disuruh ambil titik koordinat, atau sama sama turun ke Sebakis. Daerah tidak bisa menyelesaikan kasus ini sendiri. Karena itu domain Kementrian,” tegasnya. POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengatakan, kasus dugaan penambangan ilegal di lahan transmigrasi Sebakis, sudah masuk materi penyelidikan. “Sudah ada perintah untuk lidik. Jadi kami akan turun ke lokasi lebih dulu untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan,” jawabnya, saat dihubungi. KRONOLOGIS KASUS Aktivitas penambangan di wilayah transmigrasi Sebakis, Nunukan, Kaltara, sedang menuai sorotan tajam. Hal itu terungkap dari unggahan salah satu warganet yang menawarkan batu gunung di media sosial. Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengaku terkejut dengan keberanian warga yang menjual batu gunung hasil penambangan ilegal di media sosial. “Saya kaget juga waktu mendengar ada yang menjual batu gunung dari gunung Sebakis di medsos. Masalahnya, lahan siapa itu, izinnya dari mana,” ujar Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, ditemui Senin (15/1/2024). Jul mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara illegal di areal Sungai Merah Sebakis. Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut. Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis. “Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada excavator,” tuturnya. Jul yang melihat penambangan liar tersebut, langsung meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera menghentikan aktivitas liar dimaksud. Jul juga memberi peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja yang menambang batu gunung untuk menghentikan sama sekali kegiatan tersebut. “Gunung di Sungai Merah, itu masuk HPL transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL,” tegasnya. Akibat penambangan dimaksud, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang, sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan. (Dzulviqor)