NUNUKAN, WIRAnews.com “ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, membentuk tim khusus untuk meminimalisir penambahan jumlah bangunan di pesisir Jalan Lingkar dan mengantisipasi kerusakan mangrove. Nihilnya kewenangan Pemkab dalam mengeksekusi dan melakukan penindakan atas indikasi pelanggaran di pesisir pantai, menjadi simalakama, dan kian menambah lebar celah pelanggaran yang terjadi. “Sebagaimana Undang undang 23 tahun 2014, kewenangan pesisir pantai ada di Pemprov. Kabupaten tidak ada kewenangan sejengkal pun di pesisir, sehingga yang kita bisa hanya membuat pernyataan dan peringatan,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy, Senin (31/7/2023). Tak bisa dibantah, bangunan-bangunan liar di sepanjang Jalan Lingkar, kian menjamur. Bahkan beberapa diantaranya berpotensi merusak habitat mangrove. Padahal, kata Edy, ada ancaman hukuman yang dapat disangkakan kepada setiap orang yang menebang mangrove sembarangan sebagaimana Undang-Undang nomor 27 tahun 2007, berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp. 2 miliar. ˜’Selain kita peringatkan agar tidak merusak ekosistem mangrove, kami jelaskan konsekuensinya. Termasuk ada pernyataan yang ditandatangani bahwa ketika Pemkab Nunukan membongkar bangunannya, mereka bersedia,” imbuh Edy. Edy tidak memungkiri, banyak spanduk peringatan bertebaran di pinggir jalan Lingkar. Isinya, adalah peringatan untuk tidak membangun apa pun, juga larangan merusak mangrove. Namun, mindset yang saat ini dianut adalah, ketika pembongkaran tidak dilakukan secara menyeluruh, maka mereka tetap akan menambah bangunan meski sudah tahu jelas konsekuensi dari perbuatannya. “Tim khusus yang terdiri dari banyak OPD nanti merumuskan sejauh mana pola penindakan kita di lapangan. Apakah ada pendelegasian dari Provinsi atau seperti apa nanti, masih menunggu SK Bupati,” kata Edy lagi. Lanjut dia, dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Satpol PP, terdapat sekitar 191 bangunan liar yang layak ditertibkan. Bangunan-bangunan tersebut, tersebar mulai dari areal pelabuhan Tunon Taka, hingga di RT. 06 Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan. “Realisasinya, kembali pada kewenangan tadi. Jangan sampai kita over lap, sehingga ada gugatan pra peradilan. Kita masih rumuskan dan perlu komunikasi intens dengan Provinsi sebagai pemilik kewenangan Jalan Lingkar,” kata Edy. (viq)