NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pencurian sebuah mesin tempel/mesin perahu nelayan berkapasitas 15 PK merk Yamaha Enduro. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan, antara lain, AR dan JS, yang berprofesi sebagai nelayan. Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra, mengungkapkan, mesin milik korban Syamsuddin (49), warga Jalan Haji Kambolong, RT 02 Desa Balansiku, Sebatik, berada di perahu yang ia tambatkan di sekitar SMP 1 Balansiku. “Saat mau melaut, korban terkejut karena mesin tempelnya sudah terlepas dari perahu. Korban sudah mencari kemana-mana tapi tidak ketemu, sehingga melapor ke Polisi,” ujar Ricko, Minggu (16/7/2023). Menindak lanjuti laporan itu, Polisi menelusuri dan melakukan oleh TKP serta memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar lokasi pencurian. Hasilnya, kecurigaan polisi mengerucut kepada AR, warga Jalan Pantai Indah Rt.03 Desa Tanjung Aru, Sebatik. Polisi kemudian menemukan mesin tempel dimaksud dalam rumah AR. Tidak ada perlawanan berarti dari AR saat digelandang petugas ke kantor Polisi. Dari hasil pengembangan, AR mengaku mencuri mesin tempel tersebut bersama JS. Polisi langsung memburu JS di rumahnya yang ada di Desa Balansiku. “Saat introgasi, tersangka JS membenarkan pengakuan AR. Ia juga mengaku memberi uang Rp 2 juta dan motor Honda Beat kepada JS, dengan tujuan mesin yang mereka curi, akan dikuasai dan digunakan AR. Harga mesinnya sekitar Rp 28,5 jutaan,” kata Ricko. Kedua pelaku beserta barang diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan lebih Lanjut. “Kedua tersangka, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Ricko. (Viq)