WIRAnews.com, NUNUKAN “ Seorang Narapidana (Napi) narkotika Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung (43), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan Kalimantan Utara. Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan Hendra Mahaputra menjelaskan, kaburnya Napi yang memiliki panggilan Ipin ini diakui sebagai keteledoran Sipir Lapas. ˜’Kami akui kaburnya Ipin adalah keteledoran kami. Pada Jumat 14 Mei 2021 lalu, kami minta dia melukis tembok di luar Lapas bersama delapan Napi lain. Saat sore sekitar pukul 17.00 wita waktunya para Napi kembali masuk sel, Ipin tidak ada,”ujarnya, Senin (17/5/2021). Terlepas dari statusnya yang merupakan Napi Narkoba, Ipin dikenal sebagai pribadi yang santun dan ramah. Ipin dengan keahliannya juga sudah menghasilkan karya karya mural di sejumlah bagian tembok dan pintu kayu Lapas yang mengesankan etnik dan budaya dayak dalam Lapas yang ada di perbatasan RI “ Malaysia dengan penduduk asli suku Tidung ini. Seluruh lukisan di bangunan Lapas Nunukan yang memiliki motif dayak merupakan karya Ipin. ˜’Sebulan belakangan kami pekerjakan dia sebagai pelukis mural. Kan gak sembarang orang bisa melukis motif dayak, banyak filosofi dalam setiap batik yang dilukis. Dia orang Dayak yang kebetulan ahli juga melukis mural, makanya kami pekerjakan dia untuk mempercantik Lapas,”ujarnya lagi. Hendra mengakui bahwa Ipin baru menjalani penjara selama 2 tahun dari vonis 8 tahun penjara yang harus ia jalani, sehingga menurut aturan belum bisa dipekerjakan di luar dinding penjara. Hanya saja, keahlian Ipin dalam melukis mural Dayak cukup dibutuhkan untuk membuat desain Lapas menjadi ikonik dan lebih menghidupkan suasana. ˜’Ini murni karena keahliannya dan niat kami memperindah Lapas agar lebih manusiawi dan enak dilihat. Kami sama sekali tidak mengira dia kabur karena selama ini dia cukup santun dan penurut,”imbuhnya. Untuk diketahui, Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung merupakan warga Desa Mara I RT 004 kelurahan Mara I Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Kaltara. Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada 16 Oktober 2018 memutus kasus Ipin dengan hukuman 8 tahun penjara. Kasus kaburnya Ipin dari Lapas Nunukan merupakan kasus kedua di masa kepemimpinan Kalapas Taufik Hidayat. Sebelumnya, 2 orang Napi kasus pencurian yang dikirim dari Kabupaten Bulungan bernama Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) juga melarikan diri pada, Sabtu (13/2/2021), dan belum ditemukan sampai hari ini. Dimintai tanggapan atas kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan memastikan pihak Lapas dan Polisi masih terus melakukan pencarian para Napi yang kabur. Namun, dia tidak bersedia memberikan penjelasan saat ditanya sanksi yang diberikan kepada Kalapas Nunukan Taufik Hidayat dan anak buahnya. ˜’Untuk punishment sudah akan kami buatkan SK hukuman disiplinnya, Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) pun sudah kami lakukan pemeriksaan,”jawabnya. Reporter : Viqor