WIRAnews.com, NUNUKAN“ Kejaksaan Negeri Nunukan, menahan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana APBDES Desa Samaenre Semaja, Tahun Anggaran 2017 hingga Agustus 2019. Tiga orang tersangka dimaksud yakni, ML (Sekretaris Desa), FAH (Mantan Kepala Desa Samaenre periode 2017 “ 2018) serta AS (Mantan PJ Kepala Desa 2019), saat ini dititipkan di Lapas kelas II B Nunukan. “Kita sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, satu orang diantaranya merupakan ASN Pemkab Nunukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, Senin (4/7). Ricky mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa kepada pengadilan tindak pidana korupsi Samarinda, pada Jumat 01 Juli 2022 lalu. “Para tersangka di limpah dengan dakwaan subsidaritas melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya. Dalam kasus ini, jaksa telah mengamankan sebanyak 54 barang bukti, yang terdiri dari dokumen-dokumen pencairan dana. “Kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, terkait penunjukan majelis hakim dan penentuan hari sidang,” imbuhnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pembangunan gedung olahraga (GOR) di Desa Samaenre Semaja yang berasal dari DD Samaenre Semaja Tahun Anggaran 2019 yang mangkrak hingga kini. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Inspektorat Nunukan, ditemukan fakta bahwa GOR tersebut tidak selesai dibangun. Namun uang anggaran pembangunan tersebut sudah dicairkan oleh kepala desa, sekretaris desa, maupun bendahara desa, tanpa ada bukti pertanggungjawabannya, tuturnya. Selain itu, ditemukan juga fakta bahwa selama tiga tahun berturut-turut, mulai tahun 2017 hingga Agustus 2019, Desa Samaenre Semaja tidak pernah membuat LPJ penggunaan keuangan APBDES. Akibat perbuatan ini, terdapat total nilai kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawaban, sekitar Rp. 1.119.020.710. Reporter : Viqor