Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara tahun anggaran 2021. Hingga kini, delapan saksi telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RA.

Kajati Kaltara, Amiek Mulandari, mengungkapkan bahwa tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Kemarin kami sudah melakukan penggeledahan di kantor PUPR Perkim Provinsi Kaltara,” ujar Amiek di Tanjung Selor, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut telah disita dari ruang Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara dan ruang PPK.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Demi Pembangunan Daerah

“Dokumen-dokumen ini akan kami inventarisasi untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan kasus ini,” tambahnya.

Proyek Bernilai Rp8 Miliar dengan Dugaan Kekurangan Spesifikasi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara di Tanjung Selor dikerjakan dalam tiga tahap, mulai dari tahun 2021 hingga 2023, dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp8 miliar.

“Beberapa pekerjaan dalam proyek ini mengalami kekurangan spesifikasi (spek), yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Nurhadi.

Kejati Kaltara kini berkoordinasi dengan auditor yang berwenang untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara akibat proyek tersebut. Selain itu, kejaksaan juga telah meminta pendapat ahli untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan pidana dalam proyek ini.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Perdana di Kaltara

“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan meyakini adanya unsur pidana. Saat ini, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.

Kejati Kaltara akan segera menentukan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan segera menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada,” tutup Nurhadi.

Dengan perkembangan ini, Kejati Kaltara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Utara.

Berita Terkait

Gubernur Kaltara Panen Padi Bersama, Jaga Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi Daerah
Pemprov Kaltara Sambut Baik Pandangan DPRD Terkait Empat Ranperda Prakarsa
Pemprov Kaltara Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Demi Pembangunan Daerah
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Penjualan Listrik PLN UID Kaltimra Tumbuh 22,66 Persen pada 2024
Selesai Pemeriksaan Inspektorat Dan Diminta Mencicil Rp 2,1 Miliar, Kasus Dana BLUD RSUD Nunukan Kini Diperiksa Unit Tipikor
Terbukti Korupsi ADD, Eks Kades Binanun Mikael Main Divonis 4 Tahun Penjara
Kejari Nunukan Eksekusi Barang Rampasan Negara

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:05 WITA

Gubernur Kaltara Panen Padi Bersama, Jaga Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi Daerah

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:48 WITA

Pemprov Kaltara Sambut Baik Pandangan DPRD Terkait Empat Ranperda Prakarsa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:52 WITA

Pemprov Kaltara Dukung Empat Ranperda Inisiatif DPRD Demi Pembangunan Daerah

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:53 WITA

Penjualan Listrik PLN UID Kaltimra Tumbuh 22,66 Persen pada 2024

Berita Terbaru