Terbukti Korupsi ADD, Eks Kades Binanun Mikael Main Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis mantan Kepala Desa Binanun Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Mikael Main anak dari Aginyok (47), dengan hukuman empat tahun penjara, Senin (22/11/2021). Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H. “Memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 sebagaimana dakwaan primair, dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya. Selain itu, terdakwa Mikael Main juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 423.550.000. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan. Dan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka akan diganti olehnya pidana penjara selama tiga tahun penjara. Selain itu, Mikael juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000. Atas putusan ini, Pengacara Terdakwa menyatakan pikir pikir, demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum, Ricky Rangkuty mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun 6 bulan pada sidang Tuntutan yang digelar secara virtual, Senin (25/10/2021) lalu. Ricky menyatakan, Terdakwa Mikael Main alias Main anak dari Aginyok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair. Reporter : Viqor

Baca Juga :  KUA PPAS Perubahan APBD 2021 Disetujui Rp 1,3 Triliun

Berita Terkait

Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM
Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Berita Terbaru